Terjerat Kasus Korupsi, Sidang Perdana Mantan Wali Kota Semarang dan Suami Digelar

inilahjateng.com (Semarang) – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suami yang juga mantan Anggota DPRD Jateng, Alwin Basri hadir dalam sidang perdana kasus korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (21/4/2024).
Tepat di peringatan Hari Kartini, Mbak Ita dan Alwin tiba di Pengadilan Tipikor seluruh pukul 12.47 WIB.
Mbak Ita dan Alwin yang mengenakan batik berompi oranye khas KPK itu tampak transit di Ruang Tahanan dan kemudian melepas rompi saat memasuki Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang.
Mbak Ita nampak melempar senyum kepada awak media saat disapa dan akan masuk menuju ruang persidangan.
Keduanya masuk ke ruang sidang dengan disambut orang-orang yang pernah bekerja dengannya saat menjabat sebagai Wali Kota.
Mereka berdua juga nampak dikawal ketat petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jakarta.
Nampak juga putra semata wayang mereka, Muhammad Farras Razin Pradana alias Juon berjaket merah dengan masker hitam ikut mendampingi persidangan perdana kedua orang tuanya.
Sidang Tipikor kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwedi.
“Sidang nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg dimulai dan terbuka untuk umum,” kata Hakim Gatot Sarwedi membuka sidang.
Tampak enam orang penasihat hukum mendampingi Mbak Ita dan Alwin.
Sementara ada dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Untuk diketahui, hasil penyidikan KPK, Mbak Ita dan suaminya diduga kuat menerima suap dalam berbagai bentuk, termasuk uang fee dari proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Mereka juga diduga menerima sejumlah uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan serta melakukan intervensi dan permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Selain itu, mereka juga diduga melakukan pemotongan pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara lainnya.
Modusnya, mereka berdalih bahwa pemotongan tersebut dilakukan untuk membayar utang pribadi, padahal berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2023-2024.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LDY)