NasionalHukum & Kriminal

Terkait Gugatan Ijazah Jokowi, KPU Solo Patuh pada Proses Hukum

Inilahjateng.com (Solo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyatakan siap mengikuti proses hukum terkait gugatan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang turut melibatkan mereka sebagai pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam kelompok Tim Penggugat Bukti Ijazah Aseli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM).

Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, mengaku belum menerima salinan resmi gugatan, namun pihaknya tetap menghormati proses yang berjalan di pengadilan.

“Kami belum menerima surat resmi, tetapi jika nantinya dipanggil, kami siap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur yang ada,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Yustinus menegaskan, seluruh dokumen pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Solo pada 2005 masih tersimpan dalam arsip fisik KPU.

Baca Juga  Polisi Bongkar Praktik Sabung Ayam di Kawasan Belakang Pasar Johar Semarang

Meski saat itu belum menggunakan sistem digital, dokumen asli tetap dijaga dan akan disiapkan jika diminta oleh pengadilan.

“Semua dokumen administrasi pencalonan beliau masih ada di penyimpanan kami. Kalau nanti diminta oleh pengadilan, tentu akan kami berikan sesuai prosedur,” jelasnya.

Menurutnya, proses verifikasi dokumen pada Pilkada 2005 telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku saat itu. Bahkan Jokowi mencalonkan diri dua kali sebagai Wali Kota, yang berarti proses seleksi dan verifikasi dokumen telah dilakukan berulang kali.

“Verifikasi dilakukan sesuai ketentuan. Tidak mungkin proses bisa lolos tanpa pemeriksaan yang teliti, apalagi sampai dua kali pencalonan,” tegas Yustinus.

KPU Solo menyampaikan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memverifikasi keaslian dokumen akademik secara langsung dari institusi pendidikan.

Baca Juga  Pakar Hukum Sebut Rampas Harta Koruptor Lebih Menakutkan dari Penjara

Legalitas dokumen yang diserahkan calon, selama memenuhi syarat administratif dan dilegalisasi, dinyatakan sah berdasarkan regulasi.

Sementara itu, SMAN 6 Solo yang juga digugat dalam perkara ini mengaku siap menunjukkan data yang mereka miliki, termasuk buku induk dan fotokopi ijazah. Pihak sekolah pun menyatakan kesiapannya membantu proses hukum jika diperlukan. (AKA)

Back to top button