Terkait OTT di Sumut, KPK Tetapkan 5 Tersangka

inilahjateng.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima dari tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan lima tersangka berinisial TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Kemudian, tersangka HEL selaku PPK Kasatker PJN wilayah satu Provinsi Sumatera Utara untuk perkara yang di PJN.
Selanjutnya, tersangka KIR selaku direktur utama PT DNG
“Dan saudara RAY selaku Direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal, Kamis (26/6/2025) malam.
Tujuh orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6/2025).
KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara Negara dan swasta.
Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.
Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. (RED)