Hukum & Kriminal

Terkait Penyitaan Aset Pailit Milit Sritex, Ini Tanggapan KSPN Jateng

inilahjateng.com (Semarang) – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah, Nanang Setiyono, meminta Kejaksaan Agung tidak serta-merta menyita aset-aset yang sudah masuk dalam proses pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Menurutnya, aset tersebut merupakan bagian dari hak buruh dan kreditor yang harus dilindungi.

“Kami juga hanya khawatir kalau nanti negara itu merebut aset pailit dari PT Sritex ini, maka yang terjadi, hak karyawan bisa-bisa tidak jadi terbayarkan atau terbayarkan tidak sepenuhnya, karena nilainya berkurang,” ujar Nanang, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/7/2025).

Lebih lanjut dirinya menilai, langkah penyitaan aset yang dilakukan Kejagung justru berpotensi merugikan ribuan buruh yang telah resmi masuk dalam daftar tagihan tetap dalam sidang pailit.

Baca Juga  Kurator Sritex Keberatan atas Penyitaan Aset oleh Kejagung

Sebaiknya, lanjutnya, Kejagung menyasar aset-aset pribadi mantan bos Sritex atau perusahaan lain yang masih beroperasi dan masih terafiliasi.

“Kalau Kejaksaan Agung mau penegakan hukum dan juga mengembalikan kerugian negara ya sebaiknya jangan mengambil aset boedel pailit yang sudah ditetapkan pengadilan dan menjadi miliknya rakyat, menjadi miliknya buruh, menjadi miliknya kreditor,” tegasnya.

Nanang juga menyebut banyak aset yang disita Kejagung merupakan milik PT Sritex sebelum kasus tindak pidana korupsi terjadi.

Ia mencontohkan mobil-mobil yang menurut data dimiliki perusahaan sebelum 2018. Penyitaan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung di gudang PT Sritex II, Sukoharjo, Senin, (7/7/2025), kemarin.

Sebanyak 71 unit kendaraan disita dalam operasi tersebut, mulai dari Bentley, Lexus, Alphard, Mercy, hingga mobil operasional seperti Avanza dan Innova.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Mbak Ita, Saksi Ungkap Perintah Pembakaran Catatan Iuran Kebersamaan

“Yang terlanjur sudah disita, kami mohon Kejaksaan Agung menelaah kembali, karena kalau kami lihat datanya, aset yang disita berupa mobil kemarin itu adalah aset yang dimiliki PT Sritex sebelum terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bos Sritex,” pungkasnya.

Ia mendesak agar aset-aset tersebut dikembalikan ke kurator agar bisa dilelang dan hasilnya digunakan membayar hak-hak buruh dan kreditor lainnya. (BDN)

 

 

Back to top button