Terkait Relokasi Pasar di Salatiga, DPRD Sarankan Wali Kota Tiru Jokowi

Inilahjateng.com, (Salatiga)-Polemik rencana relokasi pedagang pasar pagi Kota Salatiga ke Pasar Rejosari belum ada titik temu.
DPRD Kota Salatiga secara konsisten menolak wacana pemindahan pedagang.
Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit mengatakan, legislatif telah melakukan kajian serta mendengar pendapat para pedagang dan melihat langsung ke lokasi.
“Karena itu, DPRD melalui Komisi B rekomendasinya telah dikirimkan ke Wali Kota Salatiga. Karena, ini relokasi bukan sekadar menggeser tetapi ekosistem ekonomi perdagangan bagaimana? Jadi, jangan merugikan pedagang serta ada sosialisasi baik,” terangnya kepada Inilahjateng.com, di RSUD Kota Salatiga, Rabu (30/4/2025)
Dance menambahkan, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan agar meniru langkah Presiden ke 7 RI Joko Widodo semasa menjabat sebagai Wali Kota Solo dalam memindahkan pasar membutuhkan dialog bersama pedagang sampai 52 kali.
Politisi PDIP itu menyatakan, relokasi pedagang juga perlu persiapan secara psikologis terhadap masa depan pedagang berjualan ke tempat baru.
Kemudian, lokasi yang dituju sekarang juga dikenal padat lalulintas sehingga perlu persiapan tempat parkir.
“Perputaran ekonomi disana (Pasar Pagi) setiap hari itu sekira Rp 300 juta perhari. Jika, kebijakan baru diterapkan kemudian justru membuat transaksi menurun tentu akan merugikan dan berdampak pada PAD,” katanya
Sebelumnya, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengungkapkan alasan merelokasi pedagang karena sejumlah hal antara lain merevitalisasi Jalan Jenderal Sudirman kemudian rencana dibangun sebuah mall.
Kemudian, dari hasil pemetaan sejumlah lokasi pindah yang dinilai memungkinkan adalah Pasar Rejosari. Meski demikian, bakal dilakukan kajian mendalam mulai standart tempat parkir, kemampuan menampung dan faktor lain.
“Jadi prinsipnya suka tidak suka, mau tidak mau para pedagang harus pindah. Kenapa, kita ada program revitalisasi jalan serta dibangun mall menjadi ikon Kota Salatiga,” ujarnya
Pihaknya mengaku, meski sedang dalam proses rencana pemindahan para pedagang tidak bisa diganggu gugat. Dari hasil audiensi sejumlah perwakilan pedagang diklaim patuh serta bersedia bekerjasama. (RIS)