Terlibat Jaringan Narkoba, Pemilik Angkringan di Sragen Dibekuk

inilahjateng.com (Sragen) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sragen.
Setelah sebelumnya berhasil menangkap dua pengedar sabu, kini petugas berhasil mengamankan seorang perantara jual beli narkotika berinisial SW alias Pak Pe (55).
Penangkapan dilakukan pada Senin (10/3) di rumah tersangka yang berlokasi di Dukuh Paldaplang, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram, satu celana panjang warna biru, dan satu unit handphone merk Xiaomi warna silver.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effensi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus.
Dimana kasus sebelumnya telah melibatkan perangkat Desa Katelan YAD alias Yuda dan SR alias Sujat.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SW alias Pak Pe berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika tersebut.
“Tersangka SW alias Pak Pe mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang bernama Anton. Pak Pe bertugas menyimpan sabu tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pembeli.”
“Peran Pak Pe dalam kasus ini adalah sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika,” terang Kasat Narkoba, Rabu (12/3).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka SW alias Pak Pe dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, SW sendiri adalah pedagang angkringan dan pelaku mengaku memang dititipi barang tersebut untuk diberikan kepada pengguna.
Pelaku mengaku sudah tiga kali dititipi barang haram tersebut.
Dalam sekali penitipan ia mendapatkan kurang lebih Rp 50 ribu.
“Kadang-kadang Rp 50 ribu, tidak selalu. Sambil bayar makan. Saya buka warung angkringan, nanti pengguna mengambil di warung,” terangnya.
SW sendiri mengaku tidak pernah menggunakan sabu tersebut namun hanya perantara dari pengedar ke pembeli yang diambil di warung angkringannya.
Dalam penegasannya, Kapolres berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sragen.
Ia juga mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar (MPM)