Hukum & Kriminal

Terlibat Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Oknum Polisi Hanya Disidang Disiplin

inilahjateng.com (Semarang) – Polda Jawa Tengah tidak akan menjatuhkan pemecatan terhadap tiga oknum petugas jaga rumah tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) yang terlibat pungutan liar (pungli).

Ketiga personel yang merupakan Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU, diketahui menerima sejumlah uang dari tahanan dalam praktik yang menyalahi prosedur.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, ketiganya hanya akan menjalani proses sidang disiplin sebagai bentuk sanksi.

“Iya ketiga polisi tersebut hanya disidang disiplin. Kalau sidang disiplin tidak ada PTDH,” ungkapnya, Kamis (24/4/2025).

Lebih lanjut dia menyebut, penerapan sanksi disiplin terhadap ketiganya dilakukan karena pelanggaran dinilai hanya terkait pelaksanaan tugas, bukan menyentuh aspek etika atau perilaku personal.

Baca Juga  Operasi Aman Candi, Polrestabes Semarang Amankan Ratusan Pelaku Premanisme

“Iya hanya disidang disiplin karena mereka melakukan pelanggaran standar operasional prosedur dalam tugasnya,” tandasnya.

Dirinya juga menyebut, pelanggaran tersebut tidak masuk dalam ranah pelanggaran kode etik, karena tidak menyangkut norma moral ataupun tutur kata.

“Kalau sidang disiplin sanksi (maksimal) teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, mutasi bersifat demosi dan penempatan khusus selama 30 hari,” ujarnya.

Artanto juga menekankan institusinya tetap berkomitmen melakukan pembinaan kepada anggotanya, terutama yang terbukti melakukan pelanggaran.

Proses sidang disiplin, lanjutnya, disebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sidang disiplin bagi ketiganya sudah sesuai pakem. Sidang itu juga sudah menjadi suatu pembelajaran yang sangat kuat bagi anggota,” imbuhnya.

Baca Juga  Bambang Raya Ditahan di Polda Jateng

Sidang disiplin terhadap ketiga anggota tersebut direncanakan akan segera dilangsungkan mengingat kasus ini menjadi perhatian pimpinan.

“Segera kami lakukan karena menjadi kasus atensi (perhatian),” pungkasnya. (BDN)

Back to top button