Nasional

Terlibat Tawuran di Ungaran, Siswa SMK Ini Terancam 15 Tahun Penjara

inilahjateng.com (Ungaran) – Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku tawuran antar pelajar dari SMK di Boyolali dan Kaliwungu Kabupaten Semarang yang menyebabkan seorang siswa meninggal dunia.

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan pelaku dalam kasus tawuran yang terjadi di lingkungan Dusun Pereng, Kecamatan Kaliwungu pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIB merupakan anak di bawah umur.

“Korban meninggal dunia atas nama AK (17), siswa SMKN Kaliwungu. Terduga pelaku dalam kasus ini atas nama DW (16), warga Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali,” ungkapnya,  kepada Inilahjateng.com saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Rabu (13/9/2023).

AKBP Oka menjelaskan, aksi tawuran bermula saat korban AK bersama dengan kedua temannya YM dan AS berboncengan mengendarai sebuah sepeda motor untuk berangkat tawuran dengan kelompok siswa SMK Karya Nugraha Boyolali.

Baca Juga  Menhub Dudy Larang Truk ODOL Mengaspal, Ini Penyebabnya

Hanya saja, kata dia, saat mereka melintas di ruas Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Dusun Pereng sekitar pukul 19.30 WIB, bertemu dengan rombongan siswa SMK Karya Nugraha Boyolali, salah satunya terduga pelaku DW yang membonceng rekannya AP.

“Tahu korban anak SMKN Kaliwungu, terduga pelaku DW kemudian mengeluarkan sebilah celurit dan langsung membacok ke arah badan korban AK. Akibat, luka sabetan itu membuat DW meninggaldunia,” katanya

Dari hasil penyelidikan polisi dan hasil pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, terduga pelaku DW kemudian telah diamankan pada keesokan harinya, Jumat (1/9/2023).

“Karena yang bersangkutan ini merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, maka penahanannya pun ditempatkan khusus dan dipisahkan dari para tahanan dewasa,” jelas Kapolres Semarang.

Baca Juga  Kasus Guru Aniaya Murid Berakhir Damai

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C atau Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 531 ayat (3) KUHP juncto Undang undang RI nomor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” jelas Kapolres Semarang. (RIS)

Back to top button