Terlilit Hutang, Kakek di Karangmalang Sragen Curi Emas dan Uang

inilahjateng.com (Sragen) – Seorang kakek-kakek asal Dukuh Ngijo, Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen ditangkap polisi usai kedapatan mencuri.
Kakek bernama Suparno (61) itu mengambil perhiasan milik seorang nenek penjual sayur, Sutiyem (72) di Dukuh Nglaran RT 30, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal.
Aksinya terekam kamera CCTV saat memasuki dan keluar rumah korban.
Pelaku mengambil uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan berupa kalung, gelang, cincin dan anting-anting dengan berat 32 gram.
Kapolsek Ngrampal Iptu Tri Edy mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menggatakan peristiwa itu terjadi, Kamis (26/6/2025) pagi.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura sebagai pembeli sayur yang datang ke rumah korban.
Ia kemudian memberikan uang pecahan sebesar Rp 50 ribu dan meminta korban mengambilkan sayuran di kebun.
“Saat korban lengah, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil uang tunai sebesar Rp 2 juta serta perhiasan emas berupa gelang, kalung, cincin masing-masing 10 gram, dan anting 2 gram,” kata Iptu Tri Edi, Kamis (10/7/2025).
Kecurigaan muncul saat saksi, Sutarno, meminta korban mengecek barang-barangnya.
Saat diperiksa, uang dan perhiasan milik korban telah raib.
Dari hasil rekaman CCTV yang ada di rumah, teridentifikasi bahwa pelaku sempat masuk ke dalam rumah saat korban sedang sibuk di kebun.
Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, petugas Resmob dibantu Tim Inafis dan Unit Reskrim Polsek Ngrampal berhasil mengidentifikasi pelaku.
Suparno ditangkap pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumahnya di Karangmalang.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kalung emas, sebuah cincin emas, sebuah gelang emas, uang tunai Rp 1.090.000 serta satu unit sepeda motor Honda Supra X AD 3561 BUE milik pelaku yang digunakan saat kejadian,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui keterangannya menyatakan keberhasilan ini merupakan bentuk kehadiran jajaran kepolisian dalam menjamin keamanan warganya hingga ke pelosok desa.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang tidak dikenal yang masuk ke lingkungan rumah. (MPM)