
inilahjateng.com (Semarang) – Seorang pedagang sapi bernama Sugianto (47) ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang karena melakukan membobol rumah teman seprofesinya di Jalan Gajah Timur Dalam II, Gayamsari pada (16/11/2023).
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, karena terlilit hutang ratusan juta, ia berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 350 juta.
“Kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 350 juta. Kemudian 9 sertifikat rumah buku nikah pelapor, dan sejumlah BPKB mobil dan motor,” ujar Aris, saat rilis kasus pada Kamis (9/11/2023).
Lebih lanjut ia menuturkan modus yang dilakukan tersangka yakni sebelumnya ia mendatangi rumah korban. Kemudian, tanpa sepengetahuan korban, pelaku pengambil kunci pintu rumah yang dalam kondisi menempel.
“Kunci rumah korban digandakan, diduplikat. Lalu dikembalikan tanpa sepengetahuan korban,” ujarnya.
Setelah beberapa hari kemudian, sambungnya, pelaku melakukan aksinya. Setelah berhasil, namun tidak bisa masuk ke dalam kamar korban. Kemudian dirusak menggunakan linggis dan memanjat tralis jendela. Setelah berhasil lalu menguras harta dan benda milik korban dan kabur.
“Modus operandinya, memanfaatkan kelengahan korban dan masuk ke dalam rumah dalam keadaan kosong. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah,” tandasnya.
Sementara, tersangka Sugianto mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terlilit hutang sebanyak Rp. 500 juta sama pedagang sapi dan dikejar-kejar untuk pembayaran.
“Punya hutang Rp 500 juta. Sejak selama PMK waktu covid 19 rugi. Awalnya sedikit-sedikit lalu menumpuk banyak. Uangnya saya buat bayar hutang semua, tidak tersisa,” ucapnya dihadapan awak media.
Ia juga mengaku, kunci tersebut diambil tanpa sepenuhnya pemiliknya. Kemudian diduplikat di Jalan Mataram. Pria ini juga mengaku, korban merupakan teman bisnis jual beli hewan sapi.
“Dia teman seprofesi saya, jualan sapi. Ya saya tau, kalau setiap pagi itu kan dia pergi ke pasar, isterinya, anaknya juga ke pasar. Setelah mencuri saya tidak kabur, di rumah terus,” imbuhnya.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (bdn)