
inilahjateng.com (Kendal) – Rekonstruksi kasus pembunuhan warga desa Meteseh kecamatan Boja berlangsung empat jam di Polsek Boja, Selasa (19/9/2023).
Proses rekonstruksi berlangsung secara tertutup dan awak media hanya diperbolehkan meliput di luar pagar Polsek Boja.
“Rekonstruksi kali ini berlangsung sekitar 4 jam dan memang tertutup. Jadi kami mohon maaf kepada rekan-rekan media dan saksi yang telah datang dan telah kami minta menjauhi lokasi rekonstruksi agar tidak mengganggu proses rekonstruksi,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Ghala Rimba.
Satu persatu adegan diperagakan oleh empat tersangka sesuai dengan BAP.
Namun saat adegan di dalam ruang pemeriksaan, salah satu tersangka yakni tersangka P menolak untuk memperagakan adegan pemukulan terhadap korban.
Sehingga muncul dua versi dalam proses rekonstruksi di dalam ruang pemeriksaan.
“Memang tersangka P sempat menolak memperagakan adegan pemukulan terhadap korban, itu hak tersangka. Kami hormati keterangan dari tersangka P meski keterangan saksi dan keterangan tersangka P berbeda. Jadi kami tetap peragakan adegan versi tersangka P dan versi saksi,” jelasnya.
Perbedaan dua versi adegan dalam rekonstruksi tersebut nantinya akan disinkronkan dengan BAP dan jaksa yang akan meneliti berkas acara tersebut.
“Dua versi perbedaan dalam degan ini nanti akan kami sinkronkan dalam BAP. Untuk proses selanjutnya nanti biar jaksa yang akan meneliti berkas acaranya,” terangnya.
Empat tersangka sudah memperagakan 66 adegan, 46 adegan di perumahan Rafada 2 dan 20 adegan di Polsek Boja.
“Empat tersangka ini tadi memperagakan 66 adegan, 46 adegan untuk di perumahan Rafada dan 20 adegan di polsek Boja. Kalau rekonstruksinya berjalan lancar, aman dan sudah final,” tambahnya.
Adegan dimulai dari di mana tersangka S mengajak warga Perumahan Rafada 2 untuk mendatangi rumah korban, Jemi Antok di rumahnya.
Tersangka S bersama dua warga perumahan bertemu korban di rumahnya, kemudian tersangka S menginterogasi korban dan memborgol kedua tangan korban dengan menggunakan kabel ties.
Dengan posisi tangan korban terikat kabel ties, korban membonceng tersangka S dibawa ke perumahan Rafada 2.
Di perumahan tersebut, tersangka S memberitahu warga perumahan sudah mengamankan pelaku pemcurian melalui grup Whatsapp perumahan.
Kemudian tersangka I mendatangi korban dan menganiaya korban menggunakan selang.
Disusul tersangka H yang menganiaya korban dengan tangan kosong.
Warga perumahan kemudian menghubungi polsek Boja dan petugas membawa korban ke mapolsek Boja.
Di ruang pemeriksaan inilah, tersangka P menolak memperagakan adegan pemukulan terhadap korban karena merasa hanya menampar wajah korban.
“Saya tidak pernah memukul wajah korban, saya hanya menampar. Pokoknya saya tidak mau peragakan itu,” kata tersangka P.
Tersangka P juga mengajak sumpah tujuh turunan kepada salah satu tersangka H bahwa dirinya melihat tersangka H menginjak kaki korban.
“Saya ini justru melihat kalau kaki H menginjak kaki korban. Saya berani sumpah tujuh turunan kepada H,” jelasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Tersangka P, M Rozak Kurniawan, mengatakan, kurang puas dengan proses rekonstruksi yang dilakukan Polres Kendal.
Karena keterangan tersangka P tidak didengarkan dan justru adegan memakai keterangan dari tersangka S, I, H dan saksi B.
“Saya selaku penasehat hukum tersangka P merasa kurang puas dengan proses rekonstruksi hari ini karena adegan yang dipakai hanya memakai keterangan dari tiga tersangka dan saksi. Justru keterangan tersangka P tidak dipakai,” kata Penasehat Hukum Tersangka P, M Rozak Kurniawan.
Rozak juga menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan pemukulan di wajah korban tetapi hanya menampar bagian wajah korban.
“Jadi selama ini asumsinya keliru, yang benar klien kami tidak pernah memukul wajah korban, sama sekali tidak memukul. Klien kami hanya menampar wajah korban,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari korban, Jemi Antok yang dianiaya karena dituduh telah melakukan aksi pencurian di perumahan Rafada.
Korban dijemput dan dibawa ke perumahan Rafada oleh Saksi S.
Di perumahan itulah korban dianiaya oleh warga kemudian warga menghubungi polsek Boja.
Korban dibawa ke polsek Boja untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun saat pemeriksaan di Polsek Boja, korban kembali dianiaya oleh saksi P dan menjalani perawatan di Puskesmas Boja.
Melihat kondisi korban yang lemas, polisi menunda pemeriksaan terhadap korban dan memasukkan korban ke sel tahanan.
Tak berselang lama, sesama tahanan memanggil polisi karena kondisi korban yang terlihat lemas.
Korban kembali dibawa ke Puskesmas Boja dan nyawanya tidak tertolong lagi. (Ren)