Jateng

Tersangka Pembunuhan di Genuk, Terancam Penjara Seumur Hidup

inilahjateng.com (Semarang) – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menetapkan M. Hasim (58) sebagai tersangka atas tewasnya seorang petugas keamanan bernama Edy Rusianto (56) di dalam Pos Keamanan Kawasan Banjardowo, Genuk pada Sabtu (10/2/2024), lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan tersangka disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Ancaman hukuman, tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, 354 ayat 2 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal penjara paling singkar 20 tahun dan paling lama seumur hidup,” ungkap Sena dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/2/2024).

Dirinya juga membeberkan bahwa tersangka tahun nekat menghabisi nyawa korban bernama Edy Rusianto (56) warga Banjardowo Kecamatan Genuk dengan cara menembak kepala korban menggunakan air softgun sebanyak lima kali.

Baca Juga  Ada SPMB Gelombang Kedua, Dewan Soroti Sistem Minta Ada Evaluasi

“Hasil autopsi ditembakan lima kali karena ada serpihan proyektil di kepala korban. Korban jatuh tersangka masih emosi dan mengambil paving block dan dipukulkan sehingga pecah di bagian belakang kepala,” bebernya.

Ia menambahkan, tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena keterangan tersangka selalu berubah.

“Sementara, motifnya karena emosi. Namun, masih kita dalami, terkait motif pastinya. Karena, keterangan tersangka selalu berubah-ubah,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button