
inilahjateng.com (Semarang) – Rahmat Rusli (34), tersangka kasus pembunuhan di Jalan Majapahit, Kecamatan Pedurungan pada Kamis (14/3/2024), lalu, terancam tujuh tahun penjara.
Rusli nekat menghabisi nyawa rekannya bernama Heru Ariyanto (34) warga Sendangguwo karena teringat sering ditantang berkelahi.
Tersangka Rusli menyebut kejadian tersebut awalnya sedang nongkrong bersama rekannya di lokasi kejadian. Kemudian dia keluar membeli minuman keras di daerah Tanggul Indah.
Saat kembali, lanjutnya, korban datang dan minum bersama. Baru satu putaran minum, Rusli teringat emosi lantaran teringat sering didatangi ke rumah dan ditantang korban saat sedang mabuk.
“Sakit hati aja, kemarin-kemarin setiap kali mabuk pil koplo selalu menantang saya berkelahi. Dia datang ke rumah, sekitaran sampai delapan kali. Sebetulnya tidak ada masalah. Nantang-nantangnya itu katanya saya nyariin dia. Sambil marah marah, blayer-blayer. Saya diem, gak tak ladeni. Padahal saya tidak pernah ngomong gitu,” ungkap Rusli saay dihadirkan rilis kasus di Polrestabes Semarang, Selasa (26/3/2024).
Lebih lanjut dirinya menuturkan saat minum bersama korban itu, tersangka yang teringat dendamnya, pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis sangkur.
“Tanpa basa basi, ketika kembali ke tempat tongkrongan langsung menusuk korban dari belakang. Seingat saya, saya tusuk dua kali. Dia sempat melawan,” katanya.
Mengetahui korban tergeletak di sebrang jalan, tambahnya, dia lari daerah Perumahan di Kawasan Kecamatan Tembalang.
“Saya lari ke tempat saudara,” ucapnya.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menambahkan bahwa tersangka ditangkap tidak sampai 12 jam pasca kejadian, persisnya sekitaran pukul 15.00.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polsek Pedurungan guna pemeriksaan dan penanganan proses hukum selanjutnya.
“Kejadian ini sebenarnya kesalahpahaman tersangka dengan korban, sehingga tersangka emosi. Ketika minum-minuman beralkohol dan kembali ke rumah mengambil senjata tajam dan kembali ke tempat tongkrongan, menghabisi korban menggunakan senjata tajam. Atas kasus itu, tersangka dijerat pasal 351 kuhp dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun,” tambahnya. (bdn)