
inilahjateng.com (Semarang) – M. Adhi Nugroho (29) merupakan tersangka utama atas kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial RA (28), terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka dalam kasus tersebut sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban.
Dalam aksinya, lanjutnya, tersangka nekat membunuh korban menggunakan senjata tajam dengan luka 15 tusukan yang dilakukan di kos di Jalan Peterongan Timur No. 27, Semarang Selatan pada Jum’at (18/10/2024).
“Pembunuhan berencana, dijerat Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau paling lama dua puluh tahun penjara,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024).
Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa tersangka merupakan pacar dari korban dan sudah pacaran sejak bulan Januari 2024.
Mengenai motifnya, dirinya juga menambahkan tersangka cemburu terhadap korban dan merencakan pembunuhan tersebut.
“Tersangka cemburu dan kemudian tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban,” pungkasnya.
Sementara, tersangka juga mengakui bahwa menghabisi nyawa korban, dia nekat lompat pagar dan langsung naik balkon menuju kamar kos korban di lantai dua.
Sesampainya di kamar korban, dirinya juga menambahkan langsung menusuk korban di bagian perut dan langsung membabi buta di bagian tubuh lainnya.
“Dia terus matikan lampu dan buka pintu, saya langsung tusuk perutnya dan saya membabi buta. Sempat siuman terus saya tusuk lagi sekali dan pergi,” akunya. (BDN)