NasionalJatengHukum & Kriminal

Tersangka Pencabulan Penjual Kopi Terancam 9 Tahun Penjara

inilahjateng.com (Jepara) – Tersangka pencabulan dan perampokan penjual kopi di objek wisata Songgolangit Jepara, Jawa Tengah terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menerangkan pelaku berinisial AHS, 25, berhasil dibekuk pada Jumat, 10 Januari sekitar pukul 09:20 WIB. Pelaku ditangkap di salah satu rumah warga Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. 

Menurut pengakuan tersangka, ia telah 6 kali bolak balik menjadi tersangka. Terakhir ia melarikan diri dari Lembaga Pemasyakatan Kelas IIB Pati (Lapas Pati) pada 6 Januari 2025. “Kasus 365 mencuri sepeda motor dengan kekerasan,” kata AHS.

AHS menyebutkan telah terjerat kasus pidana sejak berumur 14 tahun. Ia pun telah menikmati jeruji besi mulai dari Lapas Anak Kutoarjo Kabupaten Purworejo, Lapas Jepara, hingga Lapas Pati. 

Baca Juga  Supir Ngantuk, Truk Tronton Tabrak Pembatas Jalan

Ia melancarkan aksinya dengan memakai motor honda supra milik warga yang ada di sawah. Motor tersebut tidak dilengkapi pelat nomor. 

“Tidak berniat (merampas dan melecehkan penjual kopi) dan baru tau itu,” papar dia. 

Selain penjual kopi, tersangka juga melancarkan aksinya kepada pacar anak temannya. Ia mengaku sebagai teman kerja sang bapak untuk tipu daya korban. 

“Mengaku sebagai teman kerja bapaknya terus ngajak anaknya keluar. saya izin keluarganya jalan-jalan beli hp. Ancamannya sama kayak yang pertama dicekik dan ditutup mulutnya,” ungkap dia. 

Sebelumnya, seorang penjual kopi di objek wisata Songgolangit, Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara menjadi korban percobaan pemerkosaan dan motor miliknya digelandang oleh pelaku pada Selasa, 7 Januari 2025. 

Baca Juga  Kapal Tongkang Kandas di Jepara Masih Tunggu Evakuasi

Akibat kelakukannya, tersangka terancam Pasal 365 KUHP ayat 1, tentang tindakan pencurian dengan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Back to top button