NasionalHukum & Kriminal

Tersangkut Kasus Asulila, AKBP Fajar Dicopot dari Jabatan Kapolres Ngada NTT

inilahjateng.com (Kupang)- Polri resmi mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), karena AKBP Fajar diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila.

Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.

Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.

Jabatan Kapolres Ngada yang kosong pun diisi oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT.

Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila.

Baca Juga  Urai Kemacetan di Sayung, Pemprov Jateng Tutup U-Turn Polytron

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan bahwa AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.

Lalu, pada Selasa (11/3/2025), Polda NTT mengatakan telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan asusila atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar di Kupang, NTT yang terjadi pada Juni 2024 lalu.

Dari sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, salah satunya adalah seorang wanita berinisial F yang menjadi pemasok seorang anak di bawah umur yang dipesan oleh Fajar.

F kemudian dibayar senilai Rp 3 juta karena sudah berhasil membawa anak tersebut kepada Kapolres Ngada yang diketahui telah memesan salah satu kamar di hotel di Kupang.

Baca Juga  Pesta Miras Berujung Maut, Pelaku Berhasil Diringkus Resmob Polreatabes Semarang

Sementara terkait penggunaan narkoba, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi mengatakan bahwa dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, proses pemeriksaannya tidak mengarah kepada kasus narkoba yang diduga juga digunakan oleh Fajar. (RED)

Back to top button