Jateng

Tidak Semua Pemegang Kartu “Pers” Dapat Mengaku Wartawan

inilahjateng.com (Jepara) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara menyatakan jika pemegang kartu pers dapat mengaku sebagai wartawan.

Perlunya ada verifikasi dari Dewan Pers yang harus dipenuhi untuk bisa disebut sebagai pewarta dan menghasilkan karya jurnalistik.

“Sekarang, kan, membuat media online mudah. Tapi (untuk bisa disebut sebagai) media massa juga harus terverifikasi oleh Dewan Pers. Jadi tidak bisa, asal punya media dan mengenakan kartu pers, lalu mengaku wartawan,” kata Edy Sujatmiko saat sosialisasi keterbukaan informasi publik. 

Kegiatan yang bertema “Etika Jurnalistik di Era Keterbukaan Informasi Publik” diikuti unsur perangkat daerah, badan publik, hingga para petinggi itu berlangsung di Gedung OPD Bersama Kabupaten Jepara, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga  Pemprov Jateng “Keroyok” Penanganan Rob Sayung Demak

“Maka mumpung ini ada Pak Jayanto, nanti tanyakan biar jelas, siapa yang bisa disebut pers,” tambah Edy.

Sekda meminta para peserta mencurahkan perhatian pada materi yang diberikan.

“Ini penting agar setidaknya bisa membedakan informasi apa yang mekanismenya diatur dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan produk mana yang bisa disebut berita dan karya jurnalistik sesuai dengan UU Pers,” tandasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, Arif Darmawan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman yang sama kepada perangkat daerah, Papdesi, dan badan publik lain terkait kerja pers dengan etika jurnalistik, serta bagaimana kaidah keterbukaan informasi publik.

Pemaparan materi dilakukan dua sesi. Pada sesi pertama, ada 75 undangan terdiri dari perangkat daerah, Papdesi, dan lembaga publik lainnya. 

Baca Juga  Dishub Bakal Dirikan Posko ODOL di Simpang Jrakah

“Sedangkan pada sesi kedua pesertanya khusus pekerja media,” kata Arif Darmawan. (NIF

Back to top button