Tiga Camat Dihadirkan Dalam Sidang Mbak Ita

inilahjateng.com (Semarang) – Perjalanan sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025).
Pada persidangan tersebut, tiga camat dari Kota Semarang hadir memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Ketiga camat tersebut yakni Eko Yuniarto, yang saat itu menjabat Camat Pedurungan sekaligus Ketua Paguyuban Camat Semarang, Suroto selaku Camat Genuk, dan Ronny Cahyo Nugroho dari Kecamatan Semarang Selatan.
Dalam kesaksiannya, Eko Yuniarto mengungkap paguyuban camat rutin melakukan pertemuan sebagai forum koordinasi untuk menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota. Dalam salah satu pertemuan itulah, ia mengenal lebih dekat sosok Alwin Basri.
Eko juga memaparkan dirinya pernah dipanggil menghadap Alwin di kantor DPRD Jawa Tengah.
Dalam pertemuan itu, Alwin, yang kala itu menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, secara langsung menyampaikan permintaan jatah proyek pengadaan langsung (PL) dengan total nilai Rp16 miliar, yakni sekitar Rp1 miliar untuk tiap kecamatan.
“Waktu itu saya sebagai Ketua Paguyuban atau Koordinator Camat se-Kota Semarang. Menurut kami, apa yang disampaikan Pak Alwin itu representasi Bu Ita,” kata Eko di hadapan persidangan.
Selain itu, Eko juga mengungkapkan pasca pelantikan, Mbak Ita bersama Alwin mengumpulkan para camat dan kepala dinas di POJ City kawasan Pantai Marina.
Momen itu diyakini menjadi bagian dari pola komunikasi yang dibangun oleh pasangan tersebut dengan jajaran birokrasi.
Sebagaimana diketahui, Hevearita dan Alwin tengah diadili atas tuduhan menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp9 miliar. Mereka dijerat dengan tiga dakwaan terpisah.
Dakwaan pertama menyebut keduanya menerima fee proyek pengadaan meja kursi fabrikasi untuk SD di bawah Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023.
Fee tersebut diberikan oleh Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, serta Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Pada dakwaan kedua, pasangan ini diduga melakukan pemotongan insentif pegawai yang bersumber dari pajak dan tambahan penghasilan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sedangkan pada dakwaan ketiga, mereka dituduh menerima gratifikasi terkait proyek pengadaan langsung di 16 kecamatan se-Kota Semarang.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BDN)