Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan di Purworejo

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemerkosaan yang terjadi di Purworejo.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AIS (19) dengan korban berinisial DSA (14) dan tersangka PAP (15) dan FMR (14) dengan korban KSH (16).
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan kasus tersebut terungkap atas dua Laporan.
Untuk laporan pertama, tersangka AIS melakukan pelecehan seksual terhadap korban sejak pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023.
“Modusnya tersangka Ais melakukan tipu muslihat kepada korban. Untuk mengajak korban ngobrol di kamar. Untuk kronologi rincinya tidak kami sebutkan,” ungkapnya dalam rilis kasus di Lobi Mapolda Jateng, Senin (11/11/2024)
Sedangkan untuk LP kedua, lanjutnya, tersangka PAP dan FMR melakukan pelecehan seksual di sebuah warung kosong.
“Korban awalnya diajak ke alun-alun. Kemudian saat pulang, kedua tersangka melakukan persetebuhan terhadap korban di sebuah warung kosong,” katanya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan masih mendalami kasus tersebut terkait adanya pelaku lain atau tidaknya.
“Ada tambahan pengaduan, beberapa orang kembali dilaporkan. Sementara masih tiga orang, dan bisa berkembang karena proses masih dalam pendalaman,” tambahnya.
Ketiga tersangka terancam pidana kejahatan seksual pada anak dan tindak kekerasan seksual sebagaiman dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 4 Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (BDN)