Tiga Pejabat Pemkot Surakarta Terima Gratifikasi

inilahjateng.com (Solo) – Tiga orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta kepergok menerima gratifikasi.
Menyikapi hal tersebut, Pemkot Surakarta langsung ambil sikap dengan menyalurkan gratifikasi dari masyarakat untuk sejumlah aparatur sipil negara (ASN) kepada yang lebih berhak.Â
Kepala Inspektorat Kota Surakarta, Arif Darmawan mengatakan, ada beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima gratifikasi dan langsung dilaporkan ke pihak Inspektorat Kota Surakarta.
“Selanjutnya langsung disalurkan ke yang berhak menerima, ke panti asuhan, fakir miskin dan sebagainya. Ada dokumentasinya juga,” katanya, Selasa (16/4/2024).
Arif mengaku, sebelumnya pihaknya sudah mengimbau kepada para ASN dari seluruh OPD untuk menolak gratifikasi.
Meski demikian, ada beberapa dari kalangan masyarakat yang masih tetap memberikan gratifikasi.
“Kemarin ada tiga pejabat yang dapat. Nilainya nggak besar, di bawah Rp500.000, tapi kan tetap harus disalurkan ke yang berhak. Kami tidak menilai besarnya tapi kami lihat masih ada masyarakat yang memberikan gratifikasi dengan alasan pekewuh (sungkan) karena sering berhubungan,” terangnya.
Padahal, sesuai dengan aturan tersebut tidak boleh dilakukan.Â
“Ini nggak boleh, kita profesional saja. Ketika kita melakukan kegiatan ya sesuai dengan SOP kami. Kalau kami melayani tidak sesuai SOP itu bisa dikomplain,” bebernya.Â
Dia juga memastikan tidak ada perbedaan pelayanan yang diberikan oleh OPD kepada warga satu dengan yang lain.
“Tidak ada keistimewaan antara satu dengan yang lain. Masalahnya masyarakat masih belum sadar bahwa ASN tidak boleh menerima apapun bentuk gratifikasi,” tandasnya. (DSV)