Jateng

Tiga Pelaku Pembacokan Suporter Persis Solo Dibekuk

inilahjateng.com (Solo) – Polresta Solo mengamankan pelaku pembacokan dua suporter Persis Solo di wilayah Jebres.

Pelaku merupakan pimpinan dan anggota geng San Andreas Solo.

Ketiga pelaku sama-sama warga Jebres, Solo. Masing-masing berinisial CP (31), AAM alias Kampret (23) dan RRN (19).

Sementara dua suporter Persis Solo yang menjadi korban kebrutalan para pelaku berinisial EF (19) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dan MAS (15) warga Serengan, Kota Solo.

“Ini menjadi target kita karena keberadaan mereka sangat mengganggu Kamtibmas,” ucap Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konfrensi pers di Mapolresta Solo, Jum’at (9/8/2024).

Adapun lokasi pembacokan terjadi di tiga tempat. Yakni di Jalan Kolonel Sutarto tepatnya di depan RSUD Dr Moewardi, Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Mako Damkar, dan di Jalan Kawasan Pucangsawit, Jebres.

Baca Juga  Ini Langkah Wali Kota Tangani Terminal Bayangan di Terboyo

Iwan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi usai laga piala presiden, Sabtu (3/8/2024), Persis Solo melawan Persija Jakarta di Stadion Manahan Solo.

Dimana setelah pertandingan selesai, para suporter mengawal bus yang ditumpangi para pemain Persis Solo untuk kembali ke penginapan.

Sesampainya di Jalan Kolonel Sutarto depan RSUD Dr Moewardi tepatnya pukul 23.00 WIB, ketiga pelaku berboncengan bertiga lalu mulai membabi buta.

Dimana aksi tersebut mereka lakukan dibawah pengaruh alkohol dan obat-obatan.

Aksi yang sama dilakukan para pelaku pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Pucang Sawit, Jebres.

“Korban di depan RSUD Dr Moewardi disabet menggunakan senjata tajam luka di paha, di depan Mako Damkar korban luka kaki kena pisau cutter,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkot Semarang Siapkan Pameran Berkala Khusus Pokdarwis

Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam jenis celurit dengan ganggang warna hitam, sebilah cutter bergagang plastik warna merah, atribut kaos warna hitam bertuliskan ‘San Andreas’ dan ‘AK47’.

“Jadi pelaku bukan suporter buat rivalitas suporter. Karena mereka bukan kelompok suporter, tidak ada kaitanya,” terang Iwan.

Ketiga tersangka disangkaan dengan ancaman hukuman pasal 170 KUHP dengan 7 tahun.

Lalu, pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (DSV)

Back to top button