Tiga Pelaku Penganiayaan di Sukolilo Pati Ditahan, Polisi Ungkap Perannya Saat Keroyok Korban Hingga Tewas

inilahjateng.com (Pati) – Tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH yang terjadi pada Kamis (6/6/2024), di Sukolilo, Kabupaten Pati telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka disebut memiliki peran signifikan dalam insiden tragis tersebut yang potongan aksi kejinya sempat direkam warga yang lain dan viral di media sosial.
Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Senin, (10/6/2024) siang.
Kasus bermula pada Kamis (6/6/2024), saat BH bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang.
Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka diduga sebagai maling oleh warga setempat yang kemudian memicu amukan massa.
“Apesnya, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur,” terang Satake.
Tiga pelaku yang kini jadi tersangka tersebut adalah EN yang berprofesi sebagai petani, dirinya berperan mengejar dan menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH.
Selanjutnya tersangka BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani memiliki peran serupa dengan EN, mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.
“Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” lanjut Kombes Satake.
Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Namun, BH dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Satake juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut. (*)
Simak terus inilahjateng.com untuk mendapatkan informasi baru dan perkembangan beragam berita peristiwa menonjol di Jawa Tengah serta nusantara mulai politik, hukum, kriminal, ekonomi-bisnis, sosial-budaya, olah raga, kesehatan, pendidikan, pariwisata, hiburan (entertainment), hingga kearifan lokal (local wisdom) dan lainnya.