NasionalJateng

Tiga Pembobol Counter HP di Boja Dibekuk Resmob Kendal

inilahjateng.com (Kendal) – Resmob Polres Kendal berhasil membekuk tiga tersangka pembobol counter HP di Desa Bebengan Kecamatan Boja, Kendal, Sabtu (6/4/2024).

Ketiga tersangka diamankan oleh Resmob Kendal dan reskrim Polsek Boja saat bersembunyi di rumah kontrakannya di Desa Glodokan Kecamatan Ambarawa kabupaten Semarang.

“Satreskrim polres Kendal telah mengamankan 3 orang tersangka pembobolan counter HP di Boja. Ketiganya kami amankan di rumah kontrakannya di desa Glodokan kecamatan Ambarawa kabupaten Semarang,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi.

AKP Untung menjelaskan penangkapan terhadap tiga tersangka berawal dari adanya laporan dari pemilik counter HP Star Cell bahwa counternya telah dibobol dan seluruh HP dicuri pada hari Rabu (03/04/2024).

Baca Juga  Layanan Pembuatan KTP-El Dibuka di Jateng Fair

Atas laporan tersebut, satreskrim polres Kendal melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV.

“Ada laporan dari pemilik counter di Boja yang melaporkan bahwa counternya telah dibobol pada Rabu (03/04/2024) dinihari lalu. Kami langsung periksa sejumlah saksi dan kebetulan aksi pelaku ini terekam CCTV,” jelasnya.

Modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yakni dengan mencongkel pintu belakang dan mencongkel dua gembok pintu counter.

Kemudian ketiga tersangka melakukan aksinya secara cepat dengan menguras 73 handphone, 1 unit laptop, 1 unit TV dan 1 unit PS.

“Modus yang dilakukan ketiga tersangka ini dengan mencongkel pintu belakang counter yang terbuat dari kayu dan mencongkel 2 gemboknya. Seluruh HP yang jumlahnya ada 73 HP, 1 unit laptop, 1 unit TV dan 1 unit PS dicuri semuanya,” terangnya.

Baca Juga  Gubernur Luthfi Tegaskan Lima Pesan untuk Polri di Hari Bhayangkara ke-79

“Semua barang curiannya di masukkan ke dalam karung. Dalam aksinya ketiga tersangka menggunakan mobil toyota avanza warna hitam,” sambungnya.

Petugas kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka berikut barang bukti berupa satu unit mobil Avanza, 44 HP dengan dushbook, 7 hp tanpa dushbook, satu pasang Nopol palsu AD 8927 OS, satu buah obeng, dua buah linggis, satu buah gunting besi, satu unit laptop, satu unit PS, satu unit TV,” tambahnya.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni AH (44) warga Desa Sukodadi Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang, AQ (42) warga Desa Tonoboyo Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang dan DM (40) warga Desa Beseran Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang.

Baca Juga  LKPP dan Telkom Perkuat Sinergi Transformasi Pengadaan Digital

“Ketiga tersangka ini warga kabupaten Magelang yakni AH, AQ dan DM,” ujarnya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

“Ketiga tersangka masih kami periksa. Untuk ketiga tersangka ini akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (REN)

Back to top button