Tiga Residivis Komplotan Pencuri diringkus Polres Sragen

inilahjateng.com (Sragen) – Sat Reskrim Polres Sragen menangkap tiga residivis komplotan pencuri dan penggelapan sepeda motor di Mojomulyo, Sragen.
Ketiga pelaku berinisial TRM alias Rudi (42) warga Semarang, LH alias Lilik (33) warga Grobogan, GSR (27) warga Semarang.
Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di Lasem, Rembang, Jawa Tengah. Sementara korban ialah Rudi Fernando Sirait warga Pasar Kliwon, Kota Solo.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan kejadian itu bermula saat korban menjual sepeda motornya melalui Facebook pada (28/8/2024).
“Setelah dia mengiklankan motornya tiba-tiba ada WhatsApp yang masuk dan bermaksud berpura-pura ingin membeli motor tersebut,” kata AKP Isnovim, Rabu (11/9/2024).
Melihat iklan tersebut, pelaku lantas menghubungi korban untuk melakukan transaksi dengan sistem COD di sebuah rumah kontrakan di Sragen.
Saat bertemu, pelaku berpura-pura memeriksa kendaraan dan surat-surat motor. Salah satu pelaku mencoba motor keluar.
Sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dengan dalih mengambil uang, namun mereka kabur membawa motor tersebut.
Korban yang menyadari penipuan itu segera melaporkan kejadian ke Polres Sragen keesokan harinya pada (29/8/2024).
berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di kontrakan mereka.
Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian mengakui perbuatan mereka.
Dibeberkan Kasat Reskrim, bahwa para pelaku ini merupakan residivis kasus serupa dan telah melakukan penipuan di beberapa daerah lain, termasuk Pekalongan dan Kendal, dengan modus yang sama.
Saat ini, para pelaku bersama barang bukti berupa motor hasil kejahatan telah diamankan oleh Polres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Sragen.
Menyikapi adanya kejadian tersebut AKP Isnovim berpesan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.
Beliau menekankan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual beli, terutama melalui platform online.
“Pastikan untuk melakukan transaksi jual beli dengan orang yang dapat dipercaya. Selalu gunakan platform yang menyediakan fitur perlindungan bagi penjual dan pembeli,” ujarnya.
“Jika terpaksa harus melakukan transaksi tatap muka atau COD pilihlah tempat yang ramai dan aman, seperti kantor polisi atau area publik yang dilengkapi dengan CCTV,” terangnya. (MPM)