Tiga Saksi Hadiri Sidang Eks Walikota Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Tiga saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam proyek Penunjukan Langsung (PL) yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/5/2025).
Ketiga saksi tersebut adalah pelaksana proyek PL yang berasal dari beberapa kecamatan di Kota Semarang, yakni Gatot Sunarto, Hening Kirino Sidi, dan Agung Sugiarto.
Mereka memberikan keterangan mengenai pelaksanaan proyek serta aliran dana fee yang diminta oleh pihak tertentu.
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi melontarkan sejumlah pertanyaan tajam kepada para saksi, terutama terkait kewajiban membayar fee yang ditarik dari nilai proyek yang mereka kerjakan.
Dalam kesaksiannya, Gatot Sunarto selaku Direktur PT Berkah Insan Mandiri menyebutkan dirinya mengerjakan 35 proyek PL di Kecamatan Tembalang dan Candisari dengan nilai total mencapai Rp 2,2 miliar.
Dirinya juga mengaku diminta menyetor fee sebesar 13 persen dari nilai proyek.
“Saya menyetor fee proyek PL total Rp 208 juta ke Lina staff pak Martono. Setau saya uang itu untuk ‘Bos e’ alias pemberi proyek ini,” ujar Gatot kepada Ketua Majelis Sidang.
Ia menjelaskan proyek-proyek yang dikerjakannya antara lain berupa pembangunan sumur artetis, balai RW, jalan, hingga gedung serbaguna dan pemandian umum di dua kecamatan tersebut.
Terkait dengan kewajiban menyetor fee kepada Ketua Gapensi Martono, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, Gatot menyebut hal tersebut sebagai praktik yang sudah biasa terjadi.
“Saya hanya menyerahkan ke pihak Martono dan tidak tau untuk siapa dan untuk apa. Setau saya kalau ‘Bos e’ itu ya si pemberi proyek dan menurut pemikiran saya ya untuk pak Alwin karena mereka (Alwin Bisri-Martono) berteman baik,” ujarnya.
Saksi kedua, Hening Kirino Sidi, pemilik PT Hayuning Karya Bhagawadgita, menyatakan perusahaannya mendapatkan proyek PL di tiga kecamatan yakni Semarang Selatan, Gayamsari, dan Ngaliyan, dengan total nilai mencapai Rp 2,59 miliar.
“Untuk mengerjakan itu saya meminjam CV dari beberapa orang dengan nilai fee 2 persen dari nilai proyek dikurangi pajak. Kemudian dipotong lagi untuk fee ke Pak Martono yang diserahkan saudara saksi Agung selaku Direktur perusahaan saya,” katanya.
Hening mengungkapkan total fee yang dibayarkan ke Lina, staf Martono, berjumlah Rp 290 juta. Ia sempat menawar besaran fee yang diminta namun akhirnya menyepakati angka 13 persen.
“Saya sempat menawar 12 persen tapi disepakati bersama 13 persen oleh pelaksana Proyek PL. Peruntukannya saya tidak tau karena itu diluar kewenangan kami,” imbuhnya.
Saksi ketiga, Agung Sugiarto, turut menguatkan kesaksian sebelumnya dengan menyebutkan bahwa dirinya yang menyerahkan langsung fee kepada Lina, staf Martono, dalam empat kali pembayaran.
“Setelah uang itu saya serahkan saya tidak tahu lagi untuk apa uang itu. Saya juga memberikan fee kepada PPK kelurahan dan Kecamatan selaku pembuat draf perjanjian sebagai uang ganti Jilid,” pungkasnya.
diketahui, Hevearita dan Alwin tengah diadili atas tuduhan menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp9 miliar. Mereka dijerat dengan tiga dakwaan terpisah.
Dakwaan pertama menyebut keduanya menerima fee proyek pengadaan meja kursi fabrikasi untuk SD di bawah Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023.
Fee tersebut diberikan oleh Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, serta Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Pada dakwaan kedua, pasangan ini diduga melakukan pemotongan insentif pegawai yang bersumber dari pajak dan tambahan penghasilan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sedangkan pada dakwaan ketiga, mereka dituduh menerima gratifikasi terkait proyek pengadaan langsung di 16 kecamatan se-Kota Semarang.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperdalam pembuktian atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. (BDN)