
inilahjateng.com (Demak) – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut tiga orang terdakwa dugaan kasus pencurian atau penggelapan barang perusahaan PT Charoen Phopand Indonesia (PT CPI), dengan masing masing 2 tahun penjara.
Ketiga terdakwa atas dugaan kasus pencurian di tempat kerja PT CPI, tersebut, yakni, Roy Firmanto, Acmad Hanif, dan Muhammad Wahib, warga Kabupaten Demak.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU atas dasar bukti bukti dalam persidangan, dimana ketiga terdakwa bekerja sama dalam melakukan kejahatan di perusahaan tempatnya bekerja. Ketiganya didakwa dengan kasus pencurian 15 Ton Buntil Kacang Kedelai, dengan total kerugian mencapai Rp. 150 juta rupiah.
Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Roy Firmanto, Choirun Nizar Al Qodari, mengatakan bahwa perkara ini banyak kejanggalan, salah satunya belum tertangkapnya pelaku utama atas nama Achmad Solikin, selaku kepala satpam.
“Terkait hal ini, saudara Roy bisa dikatakan tidak terlibat atau tidak bersalah. Kenapa? Karena kasus ini Solikin dan Wahib selaku mandor yang berperan mulai dari menyuruh menaikkan barang ke atas truk hingga mencari pembeli,” kata Nizar, di PN Demak, Rabu (17/1/2024).
Lebih lanjut Nizar menyampaikan bahwa kejanggalan lain didapati saat dimana Wahib dan Solikin ada di tempat, namun tidak dilakukan penangkapan.
Selain itu, terkait penerapan pasal, menurut Nizar tidak sesuai karena tidak ada Pasal 55 yang seharusnya dijuntokan.
“Kami sebagai kuasa hukum berharap Majelis Hakim kembali mempertimbangkan dengan fakta fakta persidangan yang selama ini berjalan. Tidak ada kerugian karena barang bukti tidak dihadirkan, dan karena barang juga masih berada di atas truk dan tidak diamankan,” pungkas Nizar.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan waktu sepekan untuk pihak terdakwa memberikan sanggahan terkait tuntutan tersebut.
Sebagai informasi, empat orang karyawan PT PCI diketahui melakukan pencurian 15 ton bahan Buntil Kacang Kedelai. Tiga orang berhasil ditangkap, sementara Solikin yang disebut otak dari aksi tersebut hingga kini masih buron. (Hrw)