Tiga Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Dilimpahkan Kejari

inilahjateng.com (Semarang) – Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus kasus kematian dr Aulia Risma dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan dilakukan penahanan, Kamis (15/5/2025).
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji mengatakan ketiga tersangka tersebut diserahkan beserta dengan barang bukti yang menyertainya dan akan menjalani proses selanjutnya.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Tengah atas nama terdakwa satu dokter Taufik Eko Nugroho, terdakwa dua Sri Maryani dan tiga Zara Yupita Azra,” ungkapnya.
Candra menyampaikan para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di dua lokasi berbeda, sesuai jenis kelamin dan klasifikasi kasus.
“Para terdakwa akan kita lakukan penahanan tahap penuntutan jenis penahanan rutan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Untuk dua tersangka ditahan di Lapas Perempuan kelas 2 Semarang dan satu tersangka ditahan di Rutan Semarang,” tandasnya.
Lebih lanjut, Candra menegaskan penahanan dilakukan karena ancaman hukuman yang cukup tinggi serta untuk mencegah risiko pelarian dan gangguan terhadap proses hukum.
Kemudian, dirinya menambahkan ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk persidangan.
“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap kematian dokter Aulia Risma merupakan Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.
Tersangka terdiri dari satu laki-laki merupakan Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran (FK) Undip bernama dr Taufik Eko Nugroho dan dua perempuan merupakan Kepala staf medis prodi anastesi Sri Maryani dan dokter residen yang juga senior korban berinisial ZYA. (BDN)