Tiga Tersangka Kasus PPDS Undip Dicekal ke Luar Negeri

inilahjateng.com (Semarang) – Tiga dokter dari Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) yang menjadi tersangka dalam kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bernama dr. Aulia Risma, telah dikenai pencekalan ke luar negeri.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut pencekalan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus tersebut.
“Kami sudah kirimkan (permintaan pencekalan) ke Imigrasi. Agar tidak menghambat proses penyidikan yang saat ini terus berjalan,” ungkapnya di kantornya pada Jum’at (27/12/2024).
Dirinya juga menambahkan bahwa saat ini Polda Jateng juga telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada awal Januari 2025.
Kombes Dwi menambahkan penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kejahatan, seperti uang tunai sebesar Rp97 juta, catatan perputaran uang hingga Rp. 2 miliar yang diperoleh dari pemerasan terhadap para junior di PPDS Anestesi FK Undip, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
“Kemarin kan Rp97 juta, ini ada catatan perputaran cukup banyak selama satu semester sebesar Rp2 miliar,” tambahnya.
Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap kematian dokter Aulia Risma merupakan Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.
Tersangka terdiri dari satu laki-laki merupakan Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran (FK) Undip bernama dr Taufik Eko Nugroho dan dua perempuan merupakan Kepala staf medis prodi anastesi Sri Maryani dan dokter residen yang juga senior korban berinisial ZYA. (BDN)