Jateng

Tiga WNA Jalani Verifikasi Pewarganegaraan

inilahjateng.com (Semarang) – Tiga Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia menjalani proses wawancara di ruang Bima, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kamis (16/1/2025).

Proses ini merupakan bagian dari persyaratan administrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam proses wawancara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, dengan didampingi perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Polda Jawa Tengah, Dinpermadesdukcapil Jateng, Kanwil Kemenag Jateng, Kanwil DJP Jateng, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Tiga pemohon yang menjalani verifikasi adalah Xue Changyu dan Zhang Mingxia, keduanya berasal dari Tiongkok, serta Yan Hoe Kwon yang berkewarganegaraan Korea Selatan.

Baca Juga  Valentine di Stasiun, Penumpang Dapat Bunga dan Cokelat

Seluruh pemohon diminta menjawab berbagai pertanyaan terkait Pancasila, sejarah Indonesia, Presiden, serta simbol-simbol negara seperti Bendera Merah Putih.

Proses wawancara dilakukan sepenuhnya dalam bahasa Indonesia untuk menilai kemampuan berbahasa pemohon.

Heni menegaskan, wawancara ini memiliki peran penting dalam proses pewarganegaraan.

“Wawancara ini untuk mengetahui latar belakang pemohon dan diharapkan orang tersebut bisa berkontribusi bagi Indonesia dan tidak menyumbangkan masalah bagi negara,” ujarnya.

Pria kelahiran Sragen itu juga menekankan pentingnya menggali motivasi para pemohon dalam memilih menjadi Warga Negara Indonesia.

“Hal ini bertujuan memastikan kesungguhan mereka serta kesiapan untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Agustinus Yosi.

Baca Juga  Satlantas Polrestabes Semarang Bagikan Takjil di Simpang Lima

Sebagai informasi, pewarganegaraan dapat diperoleh melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Wawancara menjadi salah satu langkah untuk menilai kesesuaian pemohon dengan persyaratan yang ditetapkan. (BDN)

Back to top button