NasionalJateng

Tim Ahli Cek Lokasi Kasus Penembakan Aipda Robig

inilahjateng.com (Semarang) – Penyidik Polda Jawa Tengah bersama tim ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) melaksanakan cek lokasi kejadian penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Z (28) di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan pada Senin (16/12/2024).

Proses ini dilakukan untuk mendukung pemberkasan perkara yang tengah ditangani, terkait kasus penembakan yang menyebabkan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) tewas dan dua temannya mengalami luka. 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini melibatkan saksi ahli untuk mengukur berbagai aspek penting, termasuk sudut tembakan, jarak, dan kecepatan sepeda motor yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Selama ini, Labfor melakukan pemeriksaan dalam ruangan, baik terhadap senjata api maupun peluru yang digunakan. Kali ini, saksi ahli turun ke lapangan untuk memastikan fakta dan data yang diperoleh sesuai dengan kondisi sebenarnya di tempat kejadian,” ungkapnya di Mapolda Jateng pada Selasa (17/12/2024).

Baca Juga  Kakorlantas Tinjau Jalur Jakarta-Bandung, Imbau Truk Patuh Jalur Kiri

Selain itu, dirinya menyebut bahwa tim ahli juga memanfaatkan rekaman CCTV untuk mencocokkan kecepatan sepeda motor dan posisi peluru yang dilepaskan. 

“Kita mengukur kecepatan sepeda motor, jarak tembak, dan sudut tembakan untuk memberikan hasil analisis yang maksimal. Semua ini dilakukan bersama saksi-saksi yang terlibat,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan lapangan ini, Kabidhumas menambahkan bahwa penyidik melibatkan 23 saksi yang sudah dimintai keterangan. 

“Proses penyidikan saat ini memasuki tahap pemberkasan. Semua keterangan yang diperoleh, termasuk dari saksi ahli Labfor, akan menjadi bagian dari berkas perkara untuk diajukan ke jaksa penuntut umum,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, Aipda Robig Zaenuddin (38) resmi dipecat dari anggota Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang berlangsung pada Senin (9/12/2024), lalu.

Baca Juga  Motif Pelaku Pengeroyokan di bawah Jembatan

Setelah dipecat, status Aipda Robig Zaenuddin (38) dalam kasus pidana telah resmi dinaikkan menjadi tersangka dan hingga saat ini masih ditahan. (BDN)

Back to top button