NasionalJateng

Tim Hukum 02 Laporkan Camat dan Empat Kades ke Bawaslu

inilahjateng.com (Semarang) –  Tim hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi – Taj Yasin melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin (28/10 2024).

Sekretaris bidang advokasi dan hukum tim Luthfi-Yasin, Moh Harir menjelaskan pelaporan tersebut merupakan buntut dugaan pengunaan fasilitas negara dan adanya politik uang yang terjadi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam hal itu, Camat Grogol atas nama Herdis Kurnia Wijaya juga terbukti terlibat dalam kampanye pasangan cagub dan cawagub nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

Kampanye tersebut diselanggarakan di Pemerintah Kecamatan Grogol dalam sebuah kegiatan bertajuk sosialisasi perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan terdapat kampanye terselubung dalam kegiatan tersebut pada Jumat (25/10/2024), lalu.

Baca Juga  Bermain Perahu di Area WKO, Seorang Remaja Tenggelam

“Pada pelaksanannya, di dalam kegiatan tersebut ada penyalahgunaan pilkada, terkait dukungan terbuka yaitu memerintahkan untuk memilih pasangan Andika-Hendi,” ungkapnya di Kantor Bawaslu Jateng.

Tak hanya Camat Grogol, pihaknya juga melaporkan lima pihak lainnya antara lain Kades Pandeyan, Kades Langenharjo, Kades Pondok, Kades Parangjoro di Kecamatan Grogol dan Calon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

“Itu jelas bahwa kejadian tersebut telah merupakan pelanggaran fasilitas pemerintah. Karena yang melaksanakan pemerintah kecamatan,” tandasnya.

Dirinya juga menyebut bahwa kegiatan tersebut mengundang lebih dari 600 peserta.  Etik Suryati yang turut hadir dalam acara tersebut kemudian mengarahkan peserta untuk memilih Andika-Hendi pada Pilgub Jawa Tengah dan dirinya-Sapta pada Pilbup Sukoharjo.

Baca Juga  3 Siswa SMP Tertemper Kereta Api, Satu Meninggal Dunia

“Ada videonya, jelas-jelas memerintahkan peserta untuk memilih pasangan Andika-Hendi di pilgub dan pasangan Etik-Sapta di pilbup Sukoharjo,” jelasnya.

Selain pengunaan fasilitas negara, sambungnya, acara tersebut juga memuat pelanggaran berupa politik uang. Sebab, tiap peserta mendapatkan sejumlah uang saku.

“Peserta yang hadir mendapat uang Rp100 ribu, itu menjadi pelanggaran politik uang,” ujarnya.

Harir juga menilai dua pelanggaran tersebut sangat merugikan Luthfi-Yasin dalam Pilgub 2024 nanti. Terlebih adanya sikap oknum aparatur pemerintah desa yang tidak netral.

Dirinya berharap, Bawaslu Jawa Tengah dapat segera menyelesaikan kasus ini.

“Kami mohon dengan sangat, Bawaslu Jawa Tengah untuk segera bertindak,” pungkasnya.

Sementara, Tim Analis Bawaslu Jateng Budi Evantri Sianturi meminta Tim Hukum Luthfi-Yasin untuk melengkapi berkas pelaporan. Nantinya, Bawaslu Jateng memiliki waktu 3 hari untuk melakukan kajian awal.

Baca Juga  Tradisi Tajen Maut di Bali, 1 Tewas

“Apabila lengkap akan kami lakukan penindakan awal. Kami punya tiga hari dari hari ini untuk melakukan kajian awal. Tanggal 29 dan 30 untuk kajian awal, tanggal 31 paling lama kami sampaikan kajian awal kami terkait persyaratan materiil dan formil, dan mengkaji jenis pelanggaran,” tambahnya. (BDN)

Back to top button