Jateng

Tim Hukum Luthfi-Yasin Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Tim hukum paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor 02, Ahmad Luthfi – Taj Yasin melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin (18/11/2024).

Ketua Tim Advokasi pasangan calon (Paslon) 02, Luthfi-Yasin, Agus Wijayanto mengatakan laporan tersebut terkait penyebaran ujaran kebencian dan fitnah melalui berbagai platform media sosial yang dinilai merugikan Paslon 02 serta menciderai proses demokrasi Pilkada Jawa Tengah.

“Kami menemukan beberapa akun media sosial, seperti di X, TikTok, dan Instagram, yang menyebarkan narasi kebencian dan fitnah. Konten tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat,” ungkapnya usai melaporkan kasus tersebut di ruang Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang.

Baca Juga  Walikota Solo Ajak Warga Solo Hindari Kantong Plastik

Agus menyebutkan ada empat akun yang dilaporkan, di antaranya akun X Anaogi, serta akun TikTok Relawan Lutfi Solo dan Relawan Komjen Lutfi.

Konten yang diunggah akun-akun tersebut mencakup gambar provokatif, termasuk ilustrasi yang menggambarkan aparat yang diikat dengan narasi yang dianggap mendiskreditkan Paslon 02.

“Kami memastikan bahwa akun-akun tersebut tidak ada kaitannya dengan relawan atau tim resmi yang terdaftar di KPU,” katanya.

Dalam laporan itu, dirinya menuturkan telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar unggahan dan memeriksa saksi-saksi di hadapan penyidik.

Agus berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap dalang di balik akun-akun tersebut.

“Proses pemeriksaan sudah dimulai sejak tadi. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku di balik akun-akun itu. Kami ingin demokrasi berjalan sehat tanpa gangguan dari tindakan semacam ini,” tandasnya.

Baca Juga  Sarif Abdillah Himbau Kewaspadaan Dampak Kemarau Basah

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh unggahan yang beredar di media sosial.

Menurutnya, tindakan seperti ini hanya menciptakan keresahan dan mencoreng nilai-nilai demokrasi yang harus dijaga bersama.

“Kami berharap masyarakat tetap bijak dalam menerima informasi. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kita ciptakan Pilkada dengan riang gembira, santun, saling menghargai dan saling menghormati,” pungkasnya.

Tim hukum Luthfi-Yasin menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga pelaku yang bertanggung jawab di balik akun-akun tersebut diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. (BDN)

 

Back to top button