Tim Kuasa Hukum Petugas Palang Pintu KA Adukan Dishub Sukoharjo ke Polres
Tragedi KA Batara Kresna vs Pemudik

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Tim kuasa hukum Surya Hendra Kusuma dari GP Law Firm, mengadukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo ke Polres Sukoharjo, Selasa (15/4/2025).
Pasca kejadian, Surya dinilai menjadi sosok yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan antara KA Batara Kresna vs Daihatsu Sigra pada Rabu (26/3/2025) lalu.
Kecelakaan maut tersebut merenggut empat nyawa yakni Rudi Agus subekti (41), Nabila (15), Linda (45) dan Purwanto (50).
Sementara tiga korban selamat Sri Lestari (42), Saivana (14) dan Kanza (16).
Para korban merupakan pemudik dari Jakarta yang berniat akan pulang kampung ke Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri.
“Kami disini ingin mengadukan pihak Dishub (Sukoharjo) terkait kasus yang dialami Surya sebagai petugas perlintasan KA. Kami ingin menguji dan mengadukan terkait dengan hubungan kausalitas terkait perkara ini, sehingga menjadi utuh,” ucap kuasa hukum Surya Hendra Kusuma, Dwi Prasetyo.
Dwi menilai, Dishub Sukoharjo juga turut bertanggung jawab atas kecelakaan maut yang menewaskan empat pemudik itu.
Sebab, Dishub Sukoharjo telah gagal menjalankan fungsi utamanya dalam menjamin keselamatan pengguna jalan melalui pengelolaan sarana prasarana secara layak, terukur, dan terstandar.
“Mas Surya hanya petugas lapangan, pekerjaannya sesuai instruksi dari pimpinan. Ini yang kita upayakan untuk menguji, apakah betul yang bertanggung jawab dari peristiwa tabrakan KA Batara Kresna itu hanya Surya atau pihak lain,” ucapnya.
Dalam aduan ini, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti sebagai pijakan dalam proses hukum.
Sebab, menurutnya, peristiwa kecelakaan di palang pintu perlintasan kereta api itu tidak sepenuhnya kesalahan dari petugas jaga.
Dimana saat kejadian, alat komunikasi untuk penutupan palang perlintasan kereta api melalui Whatsapp.
Penggunaan Whatsapp karena petugas jaga hanya difasilitasi RIG dan HT. Sedangkan, HT hanya menjangkau area tertentu.
“Ada beberapa alat komunikasi yang seharusnya ada, saat bertugas tidak difasilitasi oleh instansi terkait. Nah, itu tanggung jawab siapa karena klien kami hanya petugas lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Surya mengaku, masa berlaku sertifikasi kecakapan penjaga perlintasan kereta api sudah habis pada akhir 2024.
Bahkan, Surya yang bersatu tenaga harian lepas (THL) telah meminta agar Dishub Sukoharjo segera mengurus perpanjangan sertifikasi kecakapan namun tak kunjung dilakukan.
“Selama 11 tahun saya bekerja, pemeliharaan palang pintu perlintasan kereta api hanya dilakukan sekali. Semestinya, pemeliharaan dilakukan secara berkala. Apalagi sekarang laju kecepatan KA Batara Kresna ditambah,” ungkap dia.
Dia pun berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya dalam kasus ini. Sebab, banyak faktor, dan pihak yang terlibat.
“Harapan saya, semoga hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. Dalam kasus ini, mungkin bukan hanya saya, banyak sekali faktor, banyak yang terlibat. Menyangkut seperti serfikat, kelayakan peralatan di pos saya yang menunjang keselamatan dari pekerjaan saya,” tandas Surya. (DSV)