
inilahjateng.com (Semarang) – Tim Kuasa Hukum lima terdakwa dalam kasus dugaan pencurian puluhan sertifikat tanah waqaf yang digunakan untuk jalan tol Semarang – Demak seksi dua, menyesalkan adanya komentar miring yang tak berdasar usai putusan Pengadilan Negeri Demak.
Hal tersebut disampaikan ketua tim kuasa hukum lima terdakwa, Bagas Sarsito, Kamis (19/10/2023) di Kota Semarang. Tim Kuasa hukum menyesalkan adanya oknum oknum yang berkomentar miring tanpa mengetahui fakta sebenarnya dan bahkan tidak pernah mengikuti proses persidangan.
“Kami hanya penegasan, terhadap oknum oknum, siapapun itu, jangan berstatmen yang tidak sesuai fakta. Jangan asal bicara tanpa mengetahui fakta sebenarnya dalam persidangan, dan tidak pernah mengikuti persidangan. Kalau masih ada yang berstatmen yang tidak sesuai fakta, kami akan menempuh jalur hukum,” kata Bagas.
Bagas menambahkan, saat ini, pihaknya tengah melakukan Upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Demak terhadap kelima kliennya.
“Upaya banding ini akan kami lakukan dengan menguraikan beberapa fakta dan bukti di persidangan, termasuk bukti pelepasan tiga sertifikat tanah dan satu bidang tanah yang belum bersertifikat yang ganti ruginya masuk atau diterima oleh Yayasan Sunan Kalijaga yang dipimpin oleh Rahmat,” imbuh Bagas.
“Dari fakta tersebut, kami mempertanyakan, jadi perkara apa yang dituduhkan kepada klien kami, yakni pengurus Yayasan Sunan Kalijogo?. Justru dari fakta ini, kerugian sebesar Rp.48 Milyar yang dituduhkan kepada klien kami, sama sekali tidak terbukti,” lanjutnya.
Sebagai informasi, kelima pengurus Yayasan Sunan Kalijogo Demak, yakni Agus Supriyanto, Purwo Adhi Nugroho, Mieke Santana, Wahyu Sugihantoro dan Arso Budianto, didakwa dengan perkara tindak pidana dugaan keterangan palsu dalam akte autentik dan pencurian 58 sertifikat milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu. Kasus tersebut muncul usai pembangunan proyek Jalan Tol Semarang – Demak Seksi Dua yang dibangun di atas tanah waqaf sunan kalijaga di Desa Kadilangu Demak. (Red)