NasionalJateng

Tim Kurator Temukan Aktivitas Ilegal di PT Sritex

inilahjateng.com (Semarang) – Tim Kurator mendapati adanya aktivitas ilegal di sejumlah perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Penemuan tersebut ditemukan di PT Sritex dengan adanya aktivitas truk kontainer yang diduga mengeluarkan aset berupa barang dari dalam gudang.

Salah satu Kurator, Denny Ardiansyah, menyampaikan bahwa aktivitas ilegal tersebut didapati dari keluar masuknya truk kontainer yang diduga memindahkan aset yang statusnya dalam pengawasan Tim Kurator.

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan, tim kurator menemukan adanya aktivitas malam hari terutama di PT Sri Rejeki Isman Tbk, melakukan aksi ilegal dengan memasukkan dan mengeluarkan barang, baik bahan baku maupun barang jadi yang diekspor dengan dukungan dari Bea Cukai secara ilegal,” ujar Denny.

Baca Juga  Gedung Layanan Kanker RSWN Siap Beroperasi Tahun Ini

Tak hanya di PT Sritex, Tim Kurator juga mendapati adanya aktivitas yang sama di PT Bitratex di Semarang.

Denny menyatakan bahwa hingga saat ini tim kurator belum pernah menemui Direktur Utama PT Sritex Sukoharjo, dan ditempatkan di posko kepailitan.

“Dari sejak dinyatakan Pailit, para debitor masih tetap menjalankan perusahaannya seperti seolah olah tidak terjadi kepailitan. Hal ini jelas telah melanggar undang undang kepailitan dan PKPU,” kata Denny, Senin (13/1/2025).

Seperti informasi, Pengadilan Niaga Semarang, telah menetapkan Sritex Grup, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, berstatus pailit.

Keputusan Pailit tersebut dilakukan usai Pengadilan Negeri Semarang mendapati selama waktu permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), total hutang Sritex Grup sebesar lebih dari Rp. 26 triliun. (Red)

Back to top button