NasionalJateng

Tim Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Residivis Curanmor

inilahjateng.com (Semarang) – Polrestabes Semarang menangkap seorang residivis bernama Aris karena melakukan curanmor sebuah kos-kosan di Karang Tempel, Semarang Timur pada Minggu (17/9/2023), lalu.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan terkait kasus ini sebelumnya viral di beberapa media sosial. Modusnya yakni dengan cara berpura-pura menjadi keluarga korban.

“Awalnya, tersangka mengambil helm. Karena ketahuan, tersangka menggunakan gergaji bertengkar dengan korban. Lalu, korban mengalami luka di tangan dan dibawa ke rumah sakit,” ujar Wiwit di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/9/2023), siang.

Lebih lanjut ia menuturkan, usai bertengkar, tersangka sempat pergi. Namun, mengetahui korban dilarikan ke rumah sakit, tersangka kembali lagi di lokasi kejadian untuk mengambil motor korban.

Baca Juga  Sekolah Tak Penuhi Kuota, Disdik Tak Akan Buka Pendaftaran Geombang Kedua

“Jadi tersangka usai bertengkar sempat pergi, kemudian ia kembali dan mengaku sebagai keluarga lalu meminta kunci motor korban kepada teman kosnya. Kemudian ia pergi membawa motor tersebut,” ujarnya.

Sementara, tersangka Aris yang merupakan warga Karang Tengah Demak itu mengaku melakukan curanmor sudah empat kali.

“Helm sudah 3 kali, motor sudah 4 kali. Hasil curian saya jual per unitnya Rp 2,5 juta. Uangnya untuk bersenang-senang,” ucapnya dihadapan para awak media.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (bdn)

Back to top button