
inilahjateng.com (Solo) – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta menggerebek rumah penjual minuman keras (miras) di Jalan Pepaya Karangasem, Kecamatan Laweyan, Jum’at (7/6/2024) malam.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, memgatakan, semula pihaknya menerima informasi adanya penjual miras di wilayah Karangasem Laweyan dari sekelompok pemuda yang sebelumnya diamankan oleh tim Sparta karena kedapatan sedang pesta miras.
Selanjutnya tim sparta langsung menuju ke salah satu rumah yang diinformasikan sebagai lokasi penjual minuman keras tersebut.
Penggerebekan terhadap rumah AH pun digelar. Benar saja, petugas menemukan berupa 8 botol air mineral ukuran 1500 ml berisi ciu dan 20 botol air mineral ukuran 600 ml berisi ciu.
“Puluhan botol miras jenis ciu tersebut akan dijual bebas tanpa izin,” kata Arfian, Sabtu (8/6/2024).
Barang bukti 28 botol miras jenis ciu tersebut lantas diamankan di kantor Satuan Samapta Polresta Surakarta.
Begitu pula dengan penjual AH yang diproses sesuai ketentuan tindak pidana ringan.
“Miras sangat berbahaya bagi yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, menyampaikan, pihaknya tetap teguh memberantas peredaran miras di Kota Bengawan.
Oleh sebab itu, setiap pedagang minuman beralkohol tanpa izin bakal ditindak tegas.
“Kami imbau masyarakat yang mengetahui lingkungan sekitarnya ada peredaran miras maupun barang berbahaya segera melaporkan kepada Polresta Surakarta atau Polsek terdekat. Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tandasnya. (DSV)