Timbun BBM Jenis Solar, Pemuda Pengangguran Digelandang ke Polres Sragen

inilahjateng.com (Sragen) – Jajaran Polres Sragen berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pelaku adalah warga Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Ervan Budi Santoso (29).
“Unit Tipiter Satreskrim Polres Sragen kemudian melakukan pantauan, dan benar ada seseorang yang membeli BBM dengan cara menggunakan sepeda motor bawa jeriken dengan cara bolak-balik,” katanya, Rabu (31/1/2024).
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan membuntuti pelaku.
Benar saja, pelaku didapati menyimpan solar yang dimasukkan ke dalam jeriken berukuran 30 liter ke dalam mobil Isuzu Panther warna merah dengan nomor polisi AD 1427 BN.
“Pelaku tertangkap tangan petugas saat sedang menimbun solar yang dia dapatkan dengan cara membelinya dalam jumlah banyak untuk kemudian dijual kembali,” tambahnya.
Petugas kemudian mengamankan mobil tersebut beserta 30 jeriken.
“Jadi ada 22 jerikennya yang sudah terisi solar dan 8 jeriken belum sempat terisi namun sudah kita amankan,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pemuda pengangguran itu mengakui bahwa aksi penimbunan BBM tersebut baru kali pertama dilakukannya.
“Pelaku ini bisa mengisi total 22 jeriken hanya dalam kurun waktu satu hari saja. Jika ditotal, dalam satu hari pelaku bisa menimbun sebanyak 660 liter solar,” terangnya.
Ratusan liter solar tersebut akan dijual kembali oleh pelaku dengan harga berbeda.
“Pengakuan pelaku, dia menampung BBM tersebut nanti ada yang mengambil, untuk harga variatif, tergantung dengan kebutuhan seseorang yang membeli,” bebernya.
Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sragen Iptu Mualim mengatakan, sesuai ketentuan dari PT Pertamina, kalangan petani bisa mendapatkan barcode dengan syarat tertentu untuk membeli solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi UMKM, seperti untuk irigasi sawah.
“Tapi di sini disalahgunakan oleh pelaku dengan mengumpulkan barcode dari petani, dijadikan satu, kemudian digunakan untuk membeli solar dalam jumlah besar dan dijual kembali dengan harga yang berbeda,” kata Mualim.
Menyusul kasus tersebut, Polisi akan terus melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan solar tersebut di pool dan dijual ke industri.
“Sejauh belum ada indikasi solar dijual ke industri karena pelaku mengaku menjual kembali solar ke petani,” imbuhnya.
Adapun modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan scan barcode atau QR Code Pertamina.
Sehingga pelaku terbukti melanggar UU no 21 th 2001 tentang gas bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan dan denda Rp60 miliar.
Dari pengakuannya, pelaku meminjam barcode tersebut dari beberapa petani, kemudian digunakannya untuk membeli solar di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). (DSV)