
inilahjateng.com (Semarang) – Seorang wanita berinisial SRA (23) warga Tuntang, Kabupaten Semarang melapor ke Ditreskrimus Polda Jateng karena merasa diteror oleh mantan teman dekatnya usai menolak diajak menikah.
Kuasa Hukum, Surya Kusuma Wardana menjelaskan bahwa kliennya tersebut merasa tidak nyaman karena sudah hampir setahun diteror oleh terduga pelaku berinisial MMI.
“Jadi klien kami merasa difitnah, pasal yang pertama dituduh atau diftinah open BO. Kemudian, bahwa klien saya dihina lewat media sosial,” ungkap Surya dihadapan para awak media, Senin (18/12/2023).
Dirinya berharap agar petugas terkait membantu menangkap teerduga pelaku dan dihukum sesuai pasal yang disangkakan.
“Pelaku dilaporkan klien saya atas dasar Pencemaran Nama Baik dan UU ITE,” tuturnya.
Sementara itu, SRA menjelaskan bahwa awalnya dulu sempat dekat dengan pelaku, dan dia ngajak nikah. Karena ditolak, orang tersebut malah menterornya.
“Saya diajak nikah, tapi saya tolak. Malah dengan menyebarkan nomer handphone saya di beberapa grup pornografi di media sosial. Kemudian memalsu akun-akun media sosial saya, sehingga banyak sekali yang menghubungi saya bahkan ribuan ada yang kirim vidio porno. Menanyakan kalau saya open BO,” ujarnya.Â
Bahkan, dirinya juga mengatakan banyak teman dan orang tuanya dihubungi pelaku dan menanyakan keberadaanya dengan cara video call hingga ratusan kali.
“Sebenarnya saya sudah memberi peringatan kepada pelaku, namun setiap diperingatkan peaku malah tambah menyabar nomer saya di media sosial pornografi. Hal itu membuat saya tidak nyaman, kemudian saya melapor ke pihak berwajib. Mohon petugas terkait untuk menangkap peaku,” pungkasnya. (BDN)