NasionalJateng

Tragis !!!, Balita di Boyolali Tewas Ditangan Ayah Tiri

inilahjateng.com (Boyolali) – Satreskrim Polres Boyolali berhasil membongkar tewasnya balita berusia tiga tahun. SN dibunuh oleh ayah tirinya sendiri, MR (26) di Dukuh Sajen RT 010/RW 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini kasus tengah ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Boyolali. 

“Iya, korban ini anak tiri dari pelaku,” ucap Kapolres, Sabtu (27/1/2024).

Kapolres menjelaskan, SN meninggal pada hari Senin (22/1/2024) sekira pukul 18.30 WIB di Dukuh Sajen RT 010 RW 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali. 

Kasus tersebut mulai tercium saat para pelayat diantaranya mertua pelaku, JM (53) melihat jenazah korban terdapat luka memar kemerahan dibeberapa bagian tubuh. JM kemudian menanyakan kondisi itu ke pelaku. 

Baca Juga  SPMB Sragen, Kuota Afirmasi Tidak Terpenuhi Diisi Kuota Kuota Tambahan Jalur Domisili 

“Mertua pelaku menaruh curiga dan bertanya ke pelaku tentang penyebab kematian cucunya, pada waktu itu dijawab oleh pelaku bahwa penyebab kematian adalah karena jatuh setelah mandi dari kamar mandi karena terhalang handuk pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024,” jelasnya.

Karena kejanggalan tersebut, JM kemudian melapor ke Polres Boyolali. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Boyolali telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulan barang bukti, koordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari dan kemudian mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya bahwa telah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya. Tragisnya, kelakuan pelaku ini hingga membuat nyawa korban melayang.

Baca Juga  Diduga Rem Blong, Bus Pariwisata Alami Laka Tunggal di Salatiga

“Korban mengalami kekerasan dari pelaku sudah selama tiga bulan sejak bulan November 2023 sampai akhirnya meninggal dunia,” ujar Kapolres. 

Dalam peristiwa itu, pelaku dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Dan Atau Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) uu ri no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. (DSV)

Back to top button