Jateng

Transaksi Sabu, Residivis Kembali Dicokok Petugas

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba pada Minggu (10/3/2024). Pelaku yaitu IY (32) warga Serengan, Kota Surakarta.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mewakili Kapolres AKBP Sigit, menyampaikan bahwa IY diamankan petugas di jalan Kedemangan 2 Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ia diamankan bersama dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip terbungkus tisu.

Dari keterangan pelaku, IY mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari GR yang saat ini masih buron.

Dari tangan GR, IY membeli 5 gram sabu dengan harga Rp4 juta. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket untuk di edarkan kembali.

“Pada saat akan mengedarkan ke pembelinya yang berinisial D, IY berhasil diamankan oleh kepolisian, bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 0,80 gram,” ucap AKP Warsino, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga  Bapenda Jateng Sediakan Layanan Samsat Go dan Racing Simulator di Jateng Fair 2025

Atas perbuatannya itu, IY akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara GR dan D saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

“IY merupakan seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2022 dengan vonis dua tahun penjara,” tandasnya. (DSV)

Back to top button