
inilahjateng.com (Kendal) – Truk angkutan muatan bahan tambang atau galian C dengan sumbu 3 atau lebih yang dilarang beroperasional di kabupaten Kendal mulai tanggal 5 April 2024 ternyata masih nekad beroperasional, Jumat (05/04/2024).
Belasan truk-truk besar dan kecil dengan muatan tanah galian C tersebut terlihat membawa muatan tanah galian C melintasi di jalan Kaliwungu dan jalan pantura Kendal.
“Sudah kami larang truk-truk tersebut beroperasi mulai hari ini. Namun mereka tetap saja nekad beroperasional di daerah Kaliwungu dan jalan pantura Kendal,” kata Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Agus Pardiyono Marinus, Jumat (05/04/2024).
Berdasarkan Surat Edaran Surat Kesepakatan Bersama atau SKB 3 kementrian yakni Dinas Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga yang melarang seluruh aktifitas atau operasional truk yang bersumbu 3 dan lebih termasuk angkutan muatan barang, bahan tambang dan tanah galian C.
Pelarangan operasional truk sumbu atau lebih seperti truk galian C dilakukan di wilayah Kabupaten Kendal berlaku mulai 5 April pukul 09.00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
“Kan sudah dijelaskan mulai hari ini per tanggal 5 April 2024 jam 09.00 WIB hingga tanggal 16 April 2024 jam 08.00 WIB. Dasarnya surat edaran SKB 3 kementrian Kementrian yakni Dinas Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga,” jelasnya.
Karena truk-truk tersebut masih nekad beroperasi, sejumlah truk sudah mendapatkan tindakan tegas dari Satlantas Polres Kendal berupa teguran, tilang dan truk-truk dikandangkan.
“Kami sudah menindak sejumlah truk-truk yang masih beroperasi. Tadi kami sudah berikan teguran dan memasukkan ke kantong-kantong parkir,” tegasnya.
Agus berharap pengusaha tambang maupun pengusaha truk angkutan agar menaati SKB 3 menteri terkait operasional truk muatan galian C dan menaati peraturan lalu lintas.
“Saya harap agar pemgusaha tambang maupun pengusaha truk angkutan agar menaati SKB 3 menteri terkait operasional truk muatan galian C dan menaati peraturan lalu lintas,” harapnya.
Tomi salah satu sopir truk besar dengan muatan tanah galian C mengatakan tidak tahu ada pelarangan operasional karena dirinya hanya karyawan dan disuruh mengantar muatan ke Kawasan Industri Kendal (KIK).
“Saya tidak tahu kalau mulai hari ini truk dilarang beroperasi, saya kan karyawan cuma menjalankan suruhan bos antar muatan tanah ke KIK,” katanya.
Tomi mengaku membawa tanah galian C bersama truk-truk lainnya dari Gringsing dan dirinya hanya bisa pasrah kalau truknya mendapat penindakan tilang.
“Saya bawa tanah galian C sama truk-truk lainnya dari Gringsing. Ini kena tilang ya pasrah saja,” ungkapnya.
Sedangkan Syarif, sopir dump truk yang beroperasi di wilayah Kaliwungu, mengatakan juga tidak tahu jika mulai hari ini truk yang dibawanya dilarang beroperasi.
“Saya dari pagi antar tanah ke KIK dan tidak tahu kalau hari ini dilarang melintas. Kalau memang dilarang pasti saya libur,” katanya.
Hingga Jumat siang, belasan truk masih beroperasional di Kaliwungu dan pantura Kendal. (Ren)