NasionalJateng

Tuntutan 13 Karyawan yang di PHK PT Kin Yip Bags and Hats Indonesia

inilahjateng.com (Semarang) – Sebanyak 13 karyawan PT Kin Yip Bags and Hats melakukan mediasi dengan perusahaan bersama komisi D DPRD Kota Semarang di Ruang Paripurna, Senin (27/5/2024).

Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Umum (KSPI) PT. Kin Yip Bags and Hats Indonesia, Fendi Ismawan mengaku jika perusahaan melakukan  PHK secara sepihak dengan alasan dan surat peringatan yang mengada-ada.

Fendi mengatakan jika tuntutan awal dari pemecatan sepihak 13 orang karyawan yang masuk dalam serikat pekerja ini adalah agar bisa kembali bekerja dan permasalahan ini bisa segera mendapatkan titik temu.

Fendi mengatakan alasan dari perusahaan memecat 13 orang dan memberikan surat peringatan kepda 80 karyawan lainny karena  kinerja yang lambat dan tidak mentaati aturan.

Baca Juga  Meski Tak Lolos CPNS dan P3K, Honorer di Jateng Tak Di-PHK

Sehingga pihaknya melakukan mediasi bersama perusahaan dihadapan Komisi D DPRD Kota Semarang.

“Hari ini belim ada titik temu karena kuasa hukum perusahaan tidak bisa memberikan keputusan. Rabu besok akan mediasi lagi,” kata Fendi.

Kuasa Hukum PT Kin Yip Bags and Hats Indonesia, Muhtar Hadi Wibowo mengatakan sesuai aturan hukum yang berlaku terkait tuntutan dari pekerja, maka perusahaan akan masih pada prinsipnya.

“Yang pasti kalau melanggar hukum ya perusahaan akan taat tapi kalau itu benar secara hukum maka akan di review. Perusahaan mengambil tindakan sesuai dengan hukum,” tutur Muhtar.

Muhtar mengatakan pemecatan dilakukan karena 13 orang tersebut diduga melanggar peraturan perusahaan.

“Pelanggarannya menghasut untuk tidak bekerja, hingga keluar tanpa izin,” terangnya.

Baca Juga  Motif Pelaku Pengeroyokan di bawah Jembatan

Saat pihaknya pihaknya masih akan menunggu mediasi lanjutan untuk mendapatkan jalan keluar bagi perusahaan. (LDY)

Back to top button