
inilahjateng.com (Semarang) – Menanggapi tuntutan nasabah Moch Imam Rofi’i yang kehilangan uang di Bank Mandiri sebesar Rp 5,8 Miliar pasca putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan nasabah, Bank Mandiri menyatakan bukannya tidak mau membayar, tapi pihaknya saat ini masih menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.
Hal tersebut disampaikan Fatkhunnizham Asfihany, Regional Operations Head Region VII/Jawa 2 kepada inilahjateng.com, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, Bank Mandiri tetap berkomitmen menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang ada dalam penyelesaian perkara tersebut, sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini Bank Mandiri sedang melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Kudus,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, nasabah Bank Mandiri Moch Imam Rofi’i bersama kuasa hukumnya Musafak dan Nur Sholikin menggelar tuntutan terbuka di halaman Bank Mandiri Kudus, Jumat (29/9/2023) siang.
Dalam tuntutannya, Bank Mandiri diminta melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 Mei 2023, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 281/Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022, Jo Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022 yang telah memerintahkan Bank Mandiri untuk membayar kerugian Moch Imam Rofi’i sebesar Rp 5.800.090.000.
Namun hingga saat ini Bank Mandiri tidak mau membayar kerugian nasabahnya yang kehilangan uang tabungannya sebesar Rp 5,8 miliar.
“Meskipun putusan pengadilan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap yang sudah pasti (in kracht van gewijsde), yang harus dilaksanakan, akan tetapi hingga saat ini Bank Mandiri tetap juga tidak mau melaksankan putusan serta membayar ganti rugi klien kami,” ujar Nur Sholikin, kuasa hukum Moch Imam Rofi’i, Jumat (29/9/2023). (RED)