Uang Iuran ASN Bapenda Tembus Rp 1,5 M per Triwulan
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Eks Walikota Semarang dan Suami

inilahjateng.com (Semarang) – Sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suami Alwin Basri mengungkap praktik pengumpulan “iuran kebersamaan” dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Kepala Subbidang Penetapan Pajak Daerah Bapenda, Agung Wido yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, menjelaskan praktik pengumpulan iuran dari aparatur sipil negara (ASN) itu berjalan rutin tanpa dasar hukum.
Dirinya menyebut, dana yang dikumpulkan tiap triwulan bahkan sempat mencapai Rp 1,5 miliar.
Enam saksi dihadirkan dalam sidang itu, seluruhnya adalah ASN dari lingkungan Bapenda.
Agung menyebut iuran dipungut dari pegawai penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan besarannya ditentukan dalam rapat internal pimpinan.
“Iuran kebersamaan diterima setiap tiga bulan sekali. Rata-rata kalau tidak dipotong pajak Rp 100 juta. Yang dikeluarkan biasanya di atas Rp 10 juta,” ujarnya dalam sidang di PN Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025).
Dalam persidangan tersebut, Hakim Gatot Sarwadi pun mengurai angka-angka perolehan iuran dari berbagai periode.
Triwulan IV 2022 sebesar Rp 966 juta, lalu naik menjadi Rp 1,155 miliar di Triwulan I 2023.
Angka ini terus bertambah Rp 1,126 miliar pada Triwulan II dan Rp 1,5 miliar pada Triwulan III 2023.
Ketika ditanya penyebab kenaikan, Agung menjawab, “Saya tidak diinfo, cuma diminta menghitung. Semua pegawai naik Rp 3,5 juta iurannya. (Naik kenapa?) Tidak tahu, hanya diperintahkan,” ucapnya.
Triwulan I dan II tahun 2024 pun tak kalah tinggi, masing-masing menyentuh Rp 1,2 miliar dan Rp 1,4 miliar.
Agung menuturkan dana tersebut dipakai untuk menutupi kebutuhan operasional pegawai non-TPP seperti cleaning service, satpam, hingga kegiatan sosial.
Namun ia tak bisa memastikan apakah dana itu sampai ke tangan Ita atau Alwin.
“Kurang tahu, yang mengelola Bu Syarifah (Kabid di Bapenda). Penggunaannya dilaporkan. (Pernah dengar untuk Ita?) Tidak pernah dengar. (Untuk Alwin?) Tidak pernah,” jelasnya.
Masih dalam sidang itu, terungkap pula besaran TPP yang diterima oleh ASN maupun kepala daerah.
Agung menyebut wali kota mendapat sekitar Rp 136 juta per triwulan, sedangkan dirinya menerima Rp 104 juta.
Semua pembagian diatur lewat Perwali, tapi tidak ada satupun regulasi yang membahas skema iuran kebersamaan.
Iuran itu, menurutnya, biasa dikumpulkan satu hingga dua hari setelah TPP dicairkan. Kini, praktik tersebut sudah dihentikan.
Sementara itu, terdakwa Ita menegaskan dirinya sudah mengambil tindakan dan mengaku telah memerintahkan agar tak ada lagi potongan TPP setelah ia mengembalikan dana yang diterimanya di awal tahun 2024.
“Mungkin semua saksi tahu bahwa setelah saya mengembalikan uang dan ada kekeliruan, saya datang ke Bapenda, saya memberikan instruksi tidak ada potongan dan iuran kebersamaan,” katanya.
Pernyataan itu dibenarkan oleh para saksi kecuali Agung yang menyatakan lupa.
Namun Ita tetap heran ketika nominal iuran pada awal 2024 justru meningkat.
“Saya kaget kalau Triwulan I 2024 malah lebih besar dari 2023. Sudah ada SE tapi malah lebih besar potongannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, membeberkan fakta mengejutkan dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri.
IIin sapaan akrabnya mengaku Alwin turut meminta bagian dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda.
Permintaan itu, menurutnya, disampaikan langsung oleh Alwin saat mereka bertemu di Gedung PKK pada tahun 2023.
Saat itu, Iin dipanggil oleh Alwin melalui telepon dan diminta datang sendiri.
Di pertemuan tersebut, setelah menanyakan soal pekerjaan, Alwin secara terang-terangan mengungkit pembagian iuran yang sebelumnya sudah diberikan kepada istrinya, Mbak Ita.
“Pak Alwin bilang, ‘Aku ngerti mbak, wes ngerti bu’e dikei Rp 300, la aku mbok support opo?’, gitu,” ujar Iin saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim di Sidang lanjutan kasus korupsi di PN Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025). (BDN)