Jateng

Ugal-ugalan di Jalan, Sopir Truk Diamankan Polisi

inilahjateng.com (Sragen) – Aksi sopir truk bermuatan tebu dengan plat nomor AD 8292 AE di jalan Sukodono-Mondokan, Sragen viral.

Ia mengemudikan truk dengan jalan zig-zag, selain itu muatan tebu dibawa juga berlebihan atau over dimension overload (Odol).

Aksi tersebut nampaknya sengaja dilakukan Kukuh Hendrawan (18) warga Gebang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

Salah satu rekannya merekam aksi ugal-ugalannya tersebut. Lantas ia mengunggah video berdurasi 44 detik tersebut ke Instagram pada Rabu (7/8/2024) lalu.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Lantas AKP I Putu Asti Hermawan menjelaskan aksi sopir tersebut jelas melanggar undang-undang.

I Putu menyampaikan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen untuk diberikan sanksi tilang atas perbuatannya.

Baca Juga  Siapkan Prodi AI, UKSW Perkuat Pembelajaran Masa Depan

“Palaku melanggar pasal 283 untuk aksi membahayakan pengemudi lain dan 281 UULAJ tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan untuk pelanggarannya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Kasat Lantas, Jumat (9/8/2024).

AKP I Putu mengatakan memang pada saat peristiwa tersebut tidak ada korban, hanya berpotensi mengganggu, membahayakan pengguna jalan lain.

Tindakan yang dilakukan Sat lantas tersebut, dikatakan AKP I Putu Asti merupakan tindakan respon cepat dari jajarannya, yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya dapat mengamankan pelaku, sopir ugal-ugalan.

“Hal ini agar aksi serupa tidak terulang lagi di wilayah Sragen, dan dapat menjadi efek jera serta edukasi bagi pengemudi lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga  Wisuda UMS Gunakan Teknologi AI

Selain diberikan sanksi berupa tilang, dia juga diberikan sanksi berupa permintaan maaf kepada khalayak, atas perbuatan yang dilakukannya, yang telah membahayakan pengemudi lain.

Permintaan maaf disampaikan Kukuh dihadapan para petugas kepolisian. Dia mengungkapkan rasa penyesalannya, dan meminta maaf kepada masyarakat pengguna jalan lain, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk pengemudi lain yang merasa dirugikan. Saya menyesal telah mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan dan tidak akan mengulangi perbuatan saya,” ungkapnya. (MPM)

Back to top button