Jateng

ULP Manunggal Jati Kini Sudah Bisa Layani Paspor Elektronik

inilahjateng.com (Semarang) – Unit Layanan Paspor (ULP) I Semarang dipindahkan ke ULP Manunggal Jati karena Kantor Imigrasi Semarang yang berada di Jalan Siliwangi No. 514 Kota Semarang tengahdilakukan proses renovasi.

Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Donny Sutono mengatakan proses pemindahan diakuinya tidak berjalan dengan mulus.

Pasalnya, dalam proses transisi perangkat dan fasilitas memerlukan waktu. Sehingga hal ini berdampak pada penerbitan paspor elektronik yang belum bisa dilayani pada masa-masa awal perpindahan.

Namun saat ini, lanjut Donny, masyarakat tidak perlu khawatir Paspor Elektronik sudah bisa dilayani dan tersedia kuota di Aplikasi M-Paspor sejak tanggal 4 Oktober 2023.

Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat di area Kota Semarang yang memerlukan paspor elektronik untuk kemudahan bepergian ke luar negeri.

Baca Juga  Pemkab Demak Sampaikan Kondisi Darurat Banjir Rob

“Tingginya minat masyarakat terhadap paspor elektronik (E-Paspor) kian terlihat dari pertanyaan-pertanyaan di kanal pelayanan informasi Imigrasi Semarang,” kata Donny, Rabu (11/10/2023).

Donny mengatakan tingginya minat masyarakat untuk mengurus paspor elektronik juga dikarenakan berbagai kelebihan yang dimilikinya jika dibandingkan dengan paspor biasa.

Ia memaparkan kelebihan e-paspor Indonesia adalah memiliki keamanan data tingkat tinggi.

Pasalnya dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik bagi pemegang paspor seperti sidik jari, foto dan data pribadi.

Hal ini dipastikan akan mempersulit upaya pemalsuan paspor serta meningkatkan keamanan data pemegang paspor.

Selain itu dengan e-paspor proses pengecekan di imigrasi akan lebih cepat, karena dengan adanya chip kan memudahkan otoritas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang paspor, sehingga mempercepat proses imigrasi di bandara dan pelabuhan. 

Baca Juga  Minim Penerangan, Pengendara Motor Meninggal Kecelakaan

“Syaratnya di tempat pemeriksaan imigrasi sudah ada autogate,” jelasnya.

Selain itu, banyak negara yang menerima e-paspor sebagai standar internasional. Sehingga pemegang e-paspor bisa menikmati kemudahan proses verifikasi imigrasi dengan cepat di banyak negara di dunia.

Bahkan, lanjutnya, dengan memiliki e-paspor di beberapa negara juga langsung memberikan fasilitas bebas visa (visa waiver), misalnya ke Jepang dengan tujuan kunjungan singkat seperti wisata, bisnis, kunjungan keluarga dan kunjungan singkat lainnya.

Visa waiver ini berlaku selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku yang terpendek).

“Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan paspor elektronik bisa mendaftar online di Aplikasi M-Paspor dan memilih lokasi Unit Layanan Paspor I Semarang,” tandasnya. (LDY)

Back to top button