UMK Jepara Dinilai Tak Sesuai, Buruh Bakal Geruduk Kantor Bupati

inilahjateng.com (Jepara) – Para buruh menolak hasil rapat pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara karena tidak sesuai dengan usulan yang mereka sodorkan.
Para buruh meminta upah minum kabupaten (UMK) sebesar Rp3.083.272,-, namun Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara merekomendasikan upah minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2024 sebesar Rp2.369.782,-.
“Nanti ketika pak PJ memberikan angka kalau tidak sesuai dengan pemerintah atau Apindo (Asiosiasi Pengusaha Indonesia) kita akan geruduk kantor Bupati,” Yopy Priyambudi, Ketua Konsulat FSPI Jepara, Senin (20/11/2023).
Ia juga berharap mestinya ada win-win solution yang diberikan kepada para buruh.
“Keluar berita acara akan diberikan kepada Pj Bupati, harapannya Pj Bupati bisa mendengarkan aspirasi para pekerja yang ada di kabupaten Jepara agar tidak saklek untuk memakai formula PP 51 tahun 2023,” katanya.
Eko Martiko yang mewakili Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan menolak skema kenaikan berdasar PP 51 tahun 2023.
“KHL 2023 mencerminkan kebutuhan riil yang harus kita penuhi tahun ini. Maka kami usul kenaikan UMK menjadi Rp3.083.272,- atau naik 35,67 persen,” kata Eko.
Terpisah, Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jepara, Wahyu Khoiruzzaman menerangkan, dalam regulasi sudah ada rumus yang dipakai untuk menentukan kenaikan upah minimum.
“Sebetulnya kami berharap dalam rumus yang ada yakni alfa pada 0,1. Tetapi dari pemerintah kabupaten Jepara melalui kajiannya, level alfa yang dipakai 0,3 atau dimaksimalkan. Melalui banyak pertimbangan, kami bisa menerima. Sehingga kenaikan muncul diangka 4,3 persen,” terangnya. (NIF)