
inilahjateng.com, (Kudus) – Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Kudus diusulkan naik sebesar Rp 190 ribu untuk tahun 2024 mendatang.
Pengusulan itu dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, UMK Kudus masih pada angka Rp 2.439.813,99 dan diusulkan naik sebesar Rp 190.305,49 menjadi Rp 2.630.119,48 di tahun 2024.
Ketua KSPSI Kudus, Andreas Hua mengungkapkan, bahwa pihaknya telah hasil perumusan UMK Kudus bersama internal SPSI. Pihaknya mengharapkan usulan tersebut dapat diterbitkan Pj Bupati Kudus dengan Surat Edaran (SE) yang akan ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Menurut Andreas, kenaikan UMK Kudus sebesar Rp 190 ribu dinilai sudah realistis. Hasil tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan inflasi Jawa Tengah 2,49 persen.
Selain itu, lanjut Andreas, Pertumbuhan Ekonomi (PE) Jawa Tengah 5,31 persen juga menjadi pertimbangan. Sehingga dasar perumusan skala upah didapatkan hasil sebesar 7,80 persen.
“Hasil dari kenaikan UMK Kudus untuk 2024 itu didapatkan berdasarkan perhitungan inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) Jawa Tengah,” ujarnya, Senin (27/11/2023).
Dirinya menyebutkan, penentuan kenaikan UMK untuk tahun 2024 bergantung pada tingkat inflasi dan PE di masing-masing daerah. Hanya saja, sambungnya, kewenangan itu diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat kabupaten.
“Perhitungan itu diambil berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS). Dilain sisi, mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 masih menggunakan pertumbuhan ekonomi (PE) daerah. Maka perhitungan UMK sangat lemah,” tuturnya.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang diperoleh dari BPS, PE Kabupaten Kudus di Jawa Tengah sangat rendah, yakni sebesar 2,23 persen. Pertumbuhan ekonomi yang sangat kecil karena faktor kenaikan rokok yang sedikit.Â
“Padahal penyerapan tenaga kerja di Kudus sangat tinggi, namun pertumbuhan ekonominya rendah,” kata dia.Â
kenaikan UMK Kudus 2024, menurut Andreas, masih jauh dari harapan. Dia berharap nasib puluhan ribuan pekerja di Kabupaten Kudus kedepannya diperjuangkan.Â
“Perhitungan kenaikan UMK didasarkan pada tiga komponen, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Ini berdasarkan PP no 51 tahun 2023,” tukasnya. (HSA)