UMK Solo 2024 Lebih Tinggi dari Provinsi, Gibran Siap Terima Keluhan

inilahjateng.com, (SOLO) – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di 35 daerah di Jawa Tengah telah ditetapkan.
UMK Kota Solo sendiri ditetapkan menjadi Rp2.269.070.Â
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengusulkan UMK Solo tahun 2024 kepada Penjabat Gubernur Nana Sudjana naik 4,36% dari tahun lalu yang sebesar Rp2.174.169. Artinya, nominal tersebut lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Jateng yang nilainya Rp2.036.947.
Menanggapi putusan UMK 2024 di Kota Solo, Gibran mengaku putusan tersebut telah digodog bersama.Â
“Intinya itu keputusan yang sudah kita ambil bersama,” ucap Gibran saat ditemui di Kantor Balai Kota Solo, Jum’at (1/12/2023).
Gibran mengaku sejauh ini juga belum ada laporan keluhan dari pengusaha-pengusaha yang berada di Kota Solo. Bahkan, apabila ada, pihaknya siap menerima keluhan tersebut.
“Sejauh ini tidak ada, tapi kalau ada keluhan-keluhan lain monggo saya siap menerima dialog,” tandas Gibran. (DSV)